Ijazah Siswa MTs Nurul Falah Karawang Ditahan, Orang Tua Mengaku Diminta Rp1 Juta

Ilustrasi: Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Falah, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan belum diterimanya ijazah meskipun telah lulus sejak beberapa tahun lalu.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sejumlah orang tua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Falah, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan belum diterimanya ijazah anak mereka meskipun telah lulus sejak beberapa tahun lalu. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan kewajiban administrasi yang disebut belum diselesaikan.

Keluhan ini disampaikan para orang tua kepada media setelah upaya mereka mendatangi pihak sekolah berulang kali tidak membuahkan hasil. Mereka menilai ijazah merupakan hak mutlak siswa yang sangat dibutuhkan, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun untuk keperluan administrasi lainnya.

Salah seorang orang tua siswa mengungkapkan bahwa ijazah anaknya belum diberikan dengan alasan masih adanya tunggakan pembayaran. Namun, ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena anaknya telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan dan mengikuti ujian madrasah sesuai ketentuan.

“Anak kami sudah sekolah, ikut ujian, tapi ijazahnya justru ditahan. Padahal itu hak anak,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, mantan Kepala MTs Nurul Falah, Mahmud, membenarkan bahwa ijazah sejumlah siswa masih berada dalam penguasaannya. Ia menyatakan bersedia menyerahkan ijazah tersebut dengan syarat orang tua dan siswa datang langsung menemuinya.

“Silakan datang sore ini ke rumah. Kalau besok saya tidak bisa karena akan menjalani operasi katarak di Bayukarta,” ujar Mahmud, Senin (22/12/2025).

Mahmud menjelaskan, ijazah dapat diserahkan apabila kewajiban pembayaran ujian madrasah telah diselesaikan. Menurutnya, meskipun siswa telah mengikuti ujian, masih terdapat kewajiban administrasi yang belum dilunasi oleh sebagian orang tua.

“Kalau dulu sudah melunasi pembayaran ujian madrasah, ijazah bisa langsung diambil,” katanya.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah orang tua siswa mendatangi Mahmud. Dalam pertemuan tersebut, orang tua mengaku diminta dana sebesar Rp1 juta per siswa agar ijazah dapat diserahkan. Permintaan tersebut dinilai memberatkan, terlebih sebagian orang tua mengaku berasal dari keluarga tidak mampu.

Terkait siswa bernama Fajar Saputra, Mahmud mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran kewajiban yang bersangkutan. Ia berdalih bahwa saat itu dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

“Untuk Fajar Saputra saya tidak tahu persis karena bukan saya lagi kepala sekolahnya,” ujarnya.

Sementara untuk siswa bernama Tiara Amelia, Mahmud menyebutkan bahwa orang tua siswa sempat datang tanpa membawa anaknya.
“Orang tuanya sudah datang, tapi tidak membawa Tiaranya. Padahal perlu sidik jari dan foto. Katanya nanti akan datang lagi,” jelasnya.

Saat ditanya kembali mengenai besaran kewajiban administrasi, Mahmud menyebutkan nominal Rp1 juta, dengan kemungkinan adanya pengurangan.

“Kewajibannya Rp1 juta, nanti bisa dikurangi,” ucapnya.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penahanan ijazah dengan alasan administrasi yang kerap dikeluhkan masyarakat. Sejumlah pihak berharap Kementerian Agama dan otoritas pendidikan setempat dapat turun tangan untuk memastikan hak siswa terpenuhi serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Reporter: Rosadi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *