Mahar Jabatan, KPK Diminta Dalami Dugaan Gratifikasi Open Bidding Eselon II Pemkab Bekasi

Ilustrasi

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Di tengah penanganan perkara dugaan suap proyek yang menyeret kepala daerah setempat, mekanisme open bidding tahun 2025 dinilai rawan disusupi praktik gratifikasi, pengkondisian, hingga transaksi terselubung yang mencederai prinsip sistem merit.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman dan pengawasan menyeluruh terhadap proses seleksi tersebut.

“Situasi pemerintahan daerah yang sedang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum seharusnya menjadi momentum evaluasi total. KPK perlu memastikan tidak ada praktik gratifikasi atau transaksi tersembunyi dalam pengisian jabatan strategis,” ujar Haetami kepada KabarGEMPAR.com, Selasa (23/12/2025).

Menurut Haetami, informasi yang berkembang di kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik di Bekasi mengindikasikan adanya transaksi tidak resmi dalam penentuan pejabat setingkat kepala dinas. Bahkan, sejumlah posisi strategis diduga telah “dipetakan” sejak awal, sehingga tahapan seleksi dikhawatirkan hanya bersifat formalitas administratif.

Dugaan Pengkondisian Seleksi

Haetami mengungkapkan, indikasi yang mencuat tidak hanya sebatas dugaan pengkondisian pemenang seleksi, tetapi juga melibatkan peran pihak ketiga sebagai perantara, hingga potensi terjadinya korupsi lanjutan setelah pejabat dilantik.

“Jika jabatan diperoleh melalui cara-cara tidak sah, maka risiko penyimpangan anggaran untuk mengembalikan ‘modal’ sangat besar. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat karena kualitas pelayanan publik pasti menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini tidak berdiri sendiri pada open bidding semata. Praktik serupa diduga merembet ke pola rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam praktiknya, rotasi, mutasi, dan promosi kerap didasarkan pada tiga faktor utama: kedekatan, kekuatan uang, dan kategori orang-orang bermodal atau beruang,” ungkap Haetami.

Desakan Pengawasan Proaktif KPK

Kondisi tersebut, lanjut Haetami, diperparah dengan adanya dugaan “bekingan” dari oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses penempatan jabatan sangat bergantung pada situasi dan kepentingan yang bermain.

Oleh karena itu, RAMBO mendesak KPK untuk tidak bersikap pasif menunggu laporan resmi, melainkan melakukan pengawasan proaktif. Langkah tersebut dapat berupa supervisi langsung proses seleksi, penelusuran aliran dana, serta pendalaman terhadap panitia seleksi maupun peserta open bidding.

“KPK diharapkan hadir sejak awal untuk memastikan pengisian jabatan benar-benar berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak, bukan karena faktor uang atau kedekatan,” tandasnya.

Ujian Sistem Merit

Isu dugaan gratifikasi dalam open bidding eselon II ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerapkan sistem meritokrasi. Publik menaruh harapan besar agar pengisian jabatan strategis dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel demi mencegah lahirnya praktik korupsi baru di tubuh birokrasi daerah.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *