Kejari Karawang Resmi Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Mantan Dirut Petrogas Karawang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri Karawang resmi mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Direktur Utama PD Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).
Langkah banding tersebut ditempuh lantaran vonis Majelis Hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, membenarkan pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikan bahwa banding telah didaftarkan pada Senin, 22 Desember 2025.
“Banding sudah diajukan. Alasannya karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 6 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan,” ujar Sigit kepada Redaksi KabarGEMPAR.com, Selasa (23/12/2025).
Diketahui, perkara Tipikor PD Petrogas Karawang ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai oleh Agus Komarudin, dengan Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.
Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara dimaksud.
Dengan pengajuan banding ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum secara maksimal dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
