KPK Telusuri Asal-Usul Mobil Mewah Land Cruiser Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 77 AAD yang diketahui merupakan milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Kendaraan tersebut telah disita penyidik KPK dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 23 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan mobil tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, KPK tengah menelusuri secara mendalam siapa pihak yang memberikan kendaraan mewah itu, dalam konteks apa diberikan, serta motif di balik pemberiannya.
“Ini masih terus kami dalami. Mobil tersebut diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan apa motifnya,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
KPK memastikan akan memanggil dan mengonfirmasi sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan mobil tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran gratifikasi atau dugaan suap dalam perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, KPK menduga kuat mobil mewah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang selaku kepala daerah aktif.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, yang merupakan OTT ke-10 sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di wilayah Bekasi.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
• Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi,
• HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami,
• serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
KPK menegaskan, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal proses hukum ini demi kepentingan publik dan transparansi pemerintahan.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
