KPK Dalami Dugaan Aliran Rp400 Juta dari Bupati Bekasi ke Kajari, Rumah Dinas hingga Pribadi Sempat Disegel
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
“Nanti akan kami cek informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 23 Desember 2025.
Budi menjelaskan, pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, tim penyidik sempat melakukan penyegelan di rumah dinas maupun rumah pribadi Eddy Sumarman. Namun, penyegelan tersebut akhirnya dibuka karena belum ditemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan.
“Penyegelan suatu tempat tentu ada alasannya. Ketika di lapangan ada kebutuhan untuk menyegel lokasi, itu berarti terdapat dugaan awal, informasi, atau keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penyidikan perkara,” terang Budi.
Meski demikian, KPK saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada kluster dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Terkait pemanggilan pihak lain, termasuk Kajari Kabupaten Bekasi, itu akan tergantung pada kebutuhan penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami ikuti,” tambahnya.
Dugaan Aliran Dana ke Kajari
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi KabarGEMPAR.com, HM Kunang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Eddy Sumarman. Sementara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga diduga memberikan uang Rp100 juta. Pemberian uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam pengembangan perkara, KPK pada Selasa, 23 Desember 2025, melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta kantor perusahaan milik HM Kunang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Sebelumnya, pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik juga menggeledah Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 49 dokumen dan lima BBE yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek. Dalam sejumlah perangkat elektronik yang disita, penyidik menemukan adanya percakapan yang telah dihapus. KPK kini menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.
Dokumen-dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Ade dan HM Kunang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang alias Haji Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah ketiganya terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK mengungkapkan, total nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga dinikmati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang diserahkan kepada Ade melalui para perantara.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Laporan: Tim Kabar Nasional
