RAMBO Dukung KPK Bongkar Jejak Ijon Proyek di Bekasi, Sarjan Diduga Bermain Lintas Periode Bupati
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan menelusuri peran Sarjan (SRJ) yang diduga menjalankan praktik ijon proyek lintas periode kepemimpinan bupati. Langkah tegas KPK ini mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil, salah satunya Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tidak membatasi penyelidikan hanya pada satu periode kekuasaan.
“Penyidik mendalami apakah SRJ melakukan praktik suap hanya pada masa Bupati ADK atau juga pada periode-periode sebelumnya,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
KPK memandang Sarjan sebagai bagian dari pola relasi jangka panjang antara kontraktor dan birokrasi daerah. Penyidik telah mengantongi informasi awal yang menunjukkan Sarjan sebagai vendor lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aktif mengerjakan proyek sejak sebelum era Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kabupaten Bekasi selama ini dikenal memiliki anggaran besar di sektor infrastruktur dan pendidikan. Kondisi tersebut kerap membuka ruang praktik rente proyek. Sebelum ADK menjabat, kursi Bupati Bekasi dipegang oleh Eka Supria Atmadja yang dilantik definitif pada 2019, menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.
Meski Eka Supria Atmadja wafat pada 2021, KPK kembali mengaitkan namanya dalam penyidikan proyek pembangunan toilet sekolah yang dikenal publik sebagai “WC Sultan”. Proyek bernilai sekitar Rp98 miliar tersebut mencakup ratusan unit toilet SD dan SMP yang dibangun pada 2020.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui penyidikan menghadapi hambatan serius karena salah satu pihak kunci telah meninggal dunia.
“Kondisi ini memengaruhi proses penegakan hukum karena penyidik tidak bisa lagi meminta keterangan langsung,” tegasnya.
RAMBO Nyatakan Sikap
Di tengah proses hukum yang berjalan, Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada KabarGEMPAR.com, RAMBO menilai pengusutan lintas periode sebagai langkah penting untuk memutus rantai korupsi yang telah mengakar lama di Bekasi.
RAMBO menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu aktor atau satu masa jabatan. Organisasi relawan ini mendorong KPK untuk mengusut tuntas seluruh jejaring proyek bermasalah, termasuk pihak swasta, pejabat teknis, dan pengambil kebijakan yang terlibat.
“Korupsi di daerah tidak lahir tiba-tiba. Ia tumbuh karena dibiarkan. Karena itu, kami mendukung KPK membongkar praktik korupsi secara menyeluruh di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” tegas pernyataan RAMBO.
RAMBO juga mengajak masyarakat Bekasi berani menyampaikan informasi, dokumen, dan fakta lapangan kepada KPK. Menurut mereka, keterlibatan publik menjadi kunci penting karena sebagian aktor lama sudah tidak menjabat, bahkan ada yang meninggal dunia.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Penyidik mengamankan sepuluh orang, tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menjerat ADK dan HMK sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi. Penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.
KPK belum mengumumkan tersangka lain. Namun, arah penyidikan menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu periode kekuasaan dan tidak berhenti pada satu orang.
Kabupaten Bekasi kini berada di persimpangan: membongkar tuntas jejaring lama korupsi, atau kembali mengulang pola lama dengan wajah berbeda. Dukungan publik, termasuk dari RAMBO, menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat menghendaki pengusutan sampai ke akar.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
