KPK Telusuri Potensi Obstruction of Justice, Eks Kajari Bekasi Berpeluang Dipanggil
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemanggilan tersebut berpotensi mengarah pada pendalaman dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat dimintai keterangan sepanjang dibutuhkan penyidik.
“Pemanggilan saksi tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan dan pengembangan perkara,” ujar Budi, Jumat (26/12/2025).
KPK saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada klaster suap. Namun, penyidik membuka ruang pendalaman terhadap dugaan adanya upaya menghalangi, mempengaruhi, atau mengondisikan proses penegakan hukum, khususnya apabila ditemukan indikasi komunikasi atau tindakan yang bertujuan mengamankan perkara sebelum OTT dilakukan.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK sempat mengendus dugaan keterlibatan Eddy Sumarman. Meski demikian, hasil ekspose perkara menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
“Dugaan tetap ada, tetapi belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, dugaan obstruction of justice dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Penyidik KPK menilai pasal ini dapat diterapkan apabila ditemukan perbuatan aktif, baik berupa tekanan, pengondisian, maupun intervensi terhadap aparat penegak hukum atau pihak terkait perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
KPK mengungkap, perkara bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait pengondisian paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam proses tersebut, Ade diduga meminta uang ijon proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan, dengan penyerahan dilakukan melalui perantara, termasuk H. M. Kunang yang juga ayah Ade.
Total uang ijon proyek yang diduga mengalir mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penyidikan masih terbuka dan dinamis. Lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain, termasuk aparat penegak hukum, apabila ditemukan bukti kuat adanya upaya perintangan penyidikan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.
Laporan: Tim Kabar Nasional
