KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Artis Aura Kasih
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) membuka peluang mendalami dugaan aliran dana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diduga mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada artis nasional Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih mempelajari secara menyeluruh dugaan aliran uang tersebut, termasuk tujuan serta pihak-pihak yang menerima dana. “KPK terus menelusuri dugaan aliran uang dari yang bersangkutan, ke mana saja dan untuk apa saja,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Menurut Budi, pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan saksi, termasuk pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil yang telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada 2 Desember 2025. Penyidik mengonfirmasi penghasilan, aset, serta sumber perolehan harta selama yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa selebgram Lisa Mariana yang mengaku menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Lisa menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi anaknya, namun penyidik menduga aliran uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang kini ditangani KPK.
Lisa mengakui penyidik meminta klarifikasi terkait asal-usul dana yang diterimanya dan tidak menampik keterkaitannya dengan Ridwan Kamil. “Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” ujarnya usai pemeriksaan di Jakarta Selatan, Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, Ridwan Kamil membantah mengetahui secara detail dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Ia menyatakan pengadaan iklan merupakan aksi korporasi BUMD yang berada di luar kendali langsung gubernur. “Itu teknis mereka. Gubernur hanya mengetahui jika dilaporkan,” ujar Ridwan usai pemeriksaan.
Ridwan juga menegaskan uang yang diberikan kepada Lisa Mariana berasal dari dana pribadinya dan berkaitan dengan dugaan pemerasan, bukan dari hasil korupsi. “Itu uang pribadi, bukan dari dana iklan Bank BJB,” tegasnya.
KPK mencatat dugaan korupsi Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023, saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Kelima tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi periklanan yang diduga terlibat penunjukan tanpa tender.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan para tersangka diduga secara bersama-sama merekayasa penempatan iklan untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter dan merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain, guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini terungkap secara terang dan akuntabel.
Laporan: Tim Kabar Nasional
