Langkah Bijak Bupati Karawang Menangguhkan Penetapan Pemenang Pilkades Tanjungmekar
OPINI PUBLIK
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KABARGEMPAR.COM – Keputusan Bupati Karawang Aep Saepulloh menangguhkan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, patut diapresiasi sebagai langkah bijak dan berorientasi pada stabilitas hukum serta ketertiban sosial. Di tengah situasi yang memanas akibat dugaan ketidaknetralan panitia dan protes warga, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Secara hukum, penangguhan penetapan pemenang tidak serta-merta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi Pilkades memang mengatur tahapan penetapan calon terpilih, namun tidak melarang kepala daerah mengambil diskresi administratif dalam kondisi luar biasa, terutama ketika terdapat potensi konflik sosial dan sengketa hasil pemilihan. Dalam konteks ini, keputusan Bupati justru mencerminkan penerapan asas salus populi suprema lex esto – keselamatan dan ketertiban masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Penetapan kepala desa bukan semata-mata persoalan angka perolehan suara, melainkan juga soal legitimasi publik. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades terganggu, memaksakan penetapan pemenang berisiko memperpanjang konflik dan memicu instabilitas di tingkat desa. Dengan menunda penetapan hingga ada kepastian hukum, pemerintah daerah memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara beradab dan konstitusional.
Dari sudut pandang kewenangan, Bupati tidak mengambil alih tugas panitia atau memanipulasi hasil suara. Bupati menjalankan peran administratif dan pengendalian pemerintahan daerah dengan memastikan bahwa hasil Pilkades yang akan disahkan benar-benar bebas dari persoalan hukum. Ini sejalan dengan tanggung jawab kepala daerah dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa digitalisasi Pilkades tidak boleh hanya dipahami sebagai modernisasi teknis, tetapi harus diiringi dengan kesiapan sistem, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika sistem digital justru menimbulkan kecurigaan publik, evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Dalam perspektif demokrasi lokal, keputusan menangguhkan penetapan pemenang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak politik seluruh calon dan pemilih. Kesepakatan semua calon untuk menunggu keputusan hukum menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diterima sebagai jalan tengah yang adil, bukan sebagai bentuk intervensi kekuasaan.
Dengan demikian, langkah Bupati Karawang dapat dipandang sebagai preseden positif dalam penyelesaian konflik Pilkades. Bukan hanya menjaga stabilitas daerah, tetapi juga memperkuat pesan bahwa demokrasi desa harus berjalan di atas fondasi hukum, etika, dan kepercayaan publik.
KabarGEMPAR.com | Tegas Lugas Objektif
