Mangkir Panggilan KPK, Beni Saputra Diultimatum Bersikap Kooperatif

Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan peringatan keras kepada mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi ataupun alasan ketidakhadiran dari yang bersangkutan.

“Belum ada konfirmasi yang kami terima. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Budi menekankan bahwa keterangan Beni Saputra memiliki posisi sangat krusial dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) serta ayahnya, H.M. Kunang (HMK).

“Mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS dapat bertindak kooperatif,” tegasnya.

Bagian dari OTT KPK

Beni Saputra diketahui merupakan salah satu dari sepuluh orang yang sempat diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap ijon proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi yang melibatkan sejumlah pejabat strategis daerah.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Beni Saputra dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa kompromi.

“KPK berharap tidak ada pihak yang mencoba menghambat proses penyidikan,” tutup Budi.

Kasus ini kian menegaskan bahwa pusaran korupsi di Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya terbongkar dan masih menyisakan banyak simpul yang harus diurai penyidik.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *