Dugaan Penyalahgunaan Alat Pertanian di Subang, Kades Kalentambo Laporkan Oknum Dinas Pertanian
SUBANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester mencuat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut dikutip dari akun TikTok resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Kalentambo, Kecamatan Pusakanegara yang mengunggah kronologi lengkap dugaan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, Kepala Desa Kalentambo Endi Sonjaya telah melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum pada 29 Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan bantuan alsintan dengan nilai tebusan sekitar Rp70 juta yang diduga tidak disalurkan kepada kelompok tani sebagaimana peruntukannya.
Disebut Dikuasai Pengusaha Penggilingan Padi
Masih berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun TikTok Pemdes Kalentambo, alat mesin pertanian jenis combine harvester Maxxi Bimo 102 tersebut diduga berada dalam penguasaan oknum berinisial H. JM, yang juga dikenal sebagai pengusaha penggilingan padi skala besar.
Dalam kronologi yang dipublikasikan, mesin combine disebut pertama kali diantarkan pada 16 Desember 2023 oleh oknum pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Subang ke pabrik penggilingan padi di Dusun Kalencabang, Desa Kalentambo.
Ketua RT setempat bahkan disebut dipanggil ke lokasi dan diminta menandatangani dokumen bermaterai tanpa penjelasan detail mengenai status kepemilikan dan peruntukan alat tersebut.
Dioperasikan Lintas Daerah
Unggahan Pemdes Kalentambo juga mengungkap bahwa sejak Januari 2024, mesin combine mulai dioperasikan di sejumlah wilayah di luar Subang, seperti Haurgeulis dan Tegalpelem (Indramayu) serta Batangsari (Subang) selama sekitar 45 hari.
Dalam periode tersebut, hasil operasional disebut disetorkan kepada H. JM dengan nilai mencapai Rp8–9 juta setiap dua hari. Setelah terjadi perbedaan pemahaman dengan pengelola awal, mesin kemudian dioperasikan pihak lain sejak Maret 2024 dengan setoran harian berkisar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung luasan lahan.
Tak hanya disewakan ke luar daerah, mesin combine tersebut juga disebut digunakan di lahan sawah pribadi milik H. JM di wilayah Kalencabang – Kalentambo seluas kurang lebih 40 bau atau sekitar 28 hektare.
Dinilai Salah Sasaran dan Salah Manfaat
Pemdes Kalentambo menilai penggunaan alat tersebut bertentangan dengan tujuan bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani dan pertanian lokal, bukan untuk kepentingan usaha pribadi.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan negara,” demikian keterangan yang disampaikan dalam unggahan akun TikTok Pemdes Kalentambo.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Subang maupun pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut. Seluruh informasi ini disampaikan berdasarkan sumber terbuka dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
