KUHP Baru Mulai Berlaku, YLBHI Nilai Sejumlah Pasal Lebih Represif dari Hukum Kolonial
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 menuai kritik keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru lebih represif dibandingkan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa banyak ketentuan dalam KUHP baru berpotensi mengancam demokrasi serta kebebasan sipil, khususnya hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 256 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Ketentuan ini dinilai sebagai norma baru yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi publik.
“Dalam KUHP lama, yang dipidana justru pihak yang mengganggu jalannya demonstrasi. Sekarang, masyarakat yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan bisa langsung terancam pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin sempit dan penuh risiko kriminalisasi. YLBHI juga menilai KUHP baru menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya tidak lagi digunakan, seperti Pasal 510 dan Pasal 511.
Tak hanya itu, ancaman pidana dalam KUHP baru bahkan disebut lebih berat dibandingkan aturan kolonial. Isnur mencontohkan pasal makar yang dalam KUHP Belanda hanya diancam pidana penjara seumur hidup, namun dalam KUHP baru ditambah dengan ancaman pidana mati.
“Ini menunjukkan arah hukum pidana yang semakin keras dan tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum,” tegasnya.
YLBHI juga menyoroti besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHP baru. Pasal 120 memberi ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Sementara Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan kewenangan penggeledahan dengan alasan subjektif berupa “keadaan mendesak”.
“Penyidik bisa menilai sendiri kapan suatu kondisi dianggap mendesak. Ini pasal berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara luas,” ujar Isnur.
Ia mengingatkan, jika tidak diawasi secara ketat, penerapan pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik dan membahayakan kebebasan sipil di Indonesia.
Sebagai informasi, KUHP baru disahkan pada 2022 sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional dan akan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, kritik dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa pembaruan hukum tersebut masih menyisakan banyak persoalan serius yang berpotensi mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.
Laporan: Tim Kabar Nasional
