KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini. Reformasi hukum atau alat baru pembungkaman kritik? Publik kini menguji jawabannya.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana baru ini menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memicu gelombang kritik dari masyarakat sipil.

KUHP baru sebelumnya disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun.

“Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal penutup KUHP.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Presiden Prabowo Subianto kemudian meneken KUHAP baru pada 17 Desember 2025, menjadikannya UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan saat konferensi pers pengesahan KUHAP kala itu.

Kekhawatiran Publik Tak Terjawab

Meski pemerintah dan DPR menilai KUHP-KUHAP baru sebagai langkah modernisasi hukum pidana nasional, kritik dan kekhawatiran publik justru semakin menguat menjelang dan setelah pemberlakuan resmi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat HAM menilai berbagai pasal dalam KUHP dan KUHAP baru rawan multitafsir, berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai.

Sorotan juga mengarah pada pasal-pasal yang dinilai dapat menekan kritik terhadap pemerintah, membatasi ruang protes publik, serta melemahkan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

“Masalahnya bukan sekadar teks hukum, tetapi siapa yang menegakkan dan bagaimana mentalitas penegak hukumnya,” demikian salah satu komentar pembaca yang ramai di ruang publik.

Babak Baru Hukum Pidana

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru hari ini, Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana, meninggalkan warisan kolonial yang selama puluhan tahun digunakan.

Namun, apakah pembaruan hukum ini akan memperkuat keadilan atau justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, akan diuji langsung dalam praktik penegakan hukum ke depan.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk dampaknya terhadap hak-hak warga negara, kebebasan sipil, serta prinsip negara hukum.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *