KUHP Baru Jerat Penarikan Paksa Kendaraan, Debt Collector Terancam Pidana Berat

Penarikan sepihak barang jaminan kini diancam pidana. KUHP baru memperketat praktik penagihan utang yang disertai paksaan dan kekerasan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) kini berpotensi menjerat pelakunya dengan pidana berat. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penarikan barang jaminan secara sepihak, terlebih disertai paksaan atau kekerasan, dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

KUHP baru secara tegas melarang pengambilan kembali barang jaminan yang sedang berada dalam ikatan hak pihak lain. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 520 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi setiap orang yang menarik barang miliknya atau milik orang lain dari pihak yang memiliki hak gadai, hak menahan, hak pakai, hak pungut hasil, atau hak tanggungan yang sah, apabila perbuatan tersebut merugikan pihak yang berhak.

Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menegaskan, ketentuan ini menjadi penanda penting bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik penagihan utang yang mengabaikan prinsip due process of law.

“Dalam KUHP baru, penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector jelas berisiko pidana. Hak kepemilikan atau hak jaminan tidak bisa ditegakkan dengan cara main paksa di lapangan. Semua harus melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Asep kepada KabarGEMPAR.com, Kamis (8/1/2026).

Menurut Asep, selama ini terjadi kekeliruan pemahaman di kalangan pelaku pembiayaan seolah-olah status fidusia memberi legitimasi untuk menarik kendaraan kapan saja. Padahal, tindakan tersebut tetap harus tunduk pada prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“KUHP menegaskan bahwa sekalipun kendaraan itu dijadikan jaminan, selama masih berada dalam penguasaan debitur, penarikannya tanpa putusan atau mekanisme hukum yang sah bisa dipidana,” katanya.

Asep juga mengingatkan bahwa ancaman pidana akan meningkat signifikan apabila penarikan kendaraan dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Dalam kondisi tersebut, perbuatan tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran Pasal 520 KUHP, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP.

“Kalau penarikan dilakukan dengan cara menghadang di jalan, merampas kunci, mengintimidasi, apalagi menggunakan kekerasan fisik, itu sudah masuk ranah pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya bisa sembilan tahun, bahkan 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pasal 479 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ancaman tersebut meningkat menjadi 12 tahun apabila dilakukan pada malam hari, di jalan umum, di rumah atau pekarangan tertutup, maupun terhadap kendaraan yang sedang berjalan.

Asep menilai, pengaturan ini harus menjadi peringatan serius bagi perusahaan pembiayaan agar menertibkan pola penagihan dan menghentikan penggunaan jasa debt collector yang bertindak represif.

“Negara ingin menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan. Sengketa pembiayaan adalah persoalan perdata, bukan alasan untuk melakukan perampasan di ruang publik. KUHP baru sudah sangat jelas memberi batas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik penarikan barang jaminan secara paksa, terlebih jika disertai intimidasi atau kekerasan, tidak hanya berisiko melanggar Pasal 520 KUHP, tetapi juga dapat dijerat sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 KUHP.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan mampu menertibkan praktik penagihan utang yang selama ini kerap menimbulkan keresahan publik, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa pembiayaan melalui jalur hukum yang sah dan beradab.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *