Guru Besar Hukum: Nikah Siri Sah Secara Agama, Tak Bisa Dipidana

Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan perkawinan siri bukan delik pidana dan meminta penafsiran hati-hati terhadap Pasal 412 KUHP baru.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa perkawinan siri bukan merupakan delik pidana, meskipun tidak dicatatkan oleh negara. Penegasan ini penting menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat ketentuan pidana terkait hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Dalam tulisannya yang dimuat Kompas.com, Kamis (8/1/2026), Taufiqurrohman mengingatkan agar Pasal 412 ayat (1) KUHP tidak ditafsirkan secara sempit dan kaku. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Menurutnya, penafsiran pasal itu harus selaras dan harmonis dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Ia menekankan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, sementara pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif negara, bukan syarat sah perkawinan.

“Pencatatan perkawinan bukan unsur yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan, melainkan instrumen administrasi untuk menjamin ketertiban hukum,” tulis Taufiqurrohman.

Ia menjelaskan, apabila pembentuk undang-undang bermaksud menjadikan pencatatan sebagai syarat sah perkawinan, maka rumusannya tentu dibuat secara kumulatif. Namun faktanya, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipisahkan, yang menunjukkan adanya pembedaan konseptual antara keabsahan perkawinan dan kewajiban pencatatan.

Dengan demikian, perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan yang secara sosiologis dikenal sebagai perkawinan siri tetap merupakan perkawinan yang sah secara hukum perkawinan.

Masalah muncul ketika perkawinan siri disalahartikan sebagai hidup bersama di luar perkawinan. Jika tafsir ini digunakan, maka jutaan pasangan suami istri yang menikah secara agama berpotensi dikriminalisasi melalui delik aduan.

“Ini berbahaya dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta nilai-nilai religius yang justru dilindungi Undang-Undang Perkawinan,” tegasnya.

Taufiqurrohman juga menyoroti praktik poligami atau perkawinan kedua yang sah secara agama namun tidak dicatatkan karena faktor administratif atau sosial. Jika seluruh relasi tersebut dianggap pidana, maka akan terjadi overkriminalisasi yang serius.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan alat untuk memaksakan kepatuhan administratif. Persoalan pencatatan seharusnya diselesaikan melalui hukum administrasi atau perdata, bukan ancaman pidana.

“Oleh karena itu, frasa ‘hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan’ dalam Pasal 412 KUHP harus dimaknai sebagai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan semata-mata karena tidak adanya pencatatan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa penafsiran yang hati-hati, KUHP baru justru berpotensi melukai rasa keadilan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Negara, kata dia, seharusnya hadir untuk melindungi institusi perkawinan, bukan mengkriminalisasi praktik perkawinan yang sah secara religius.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *