UU 1/2026 Terbit, Ancaman Pidana Pajak Berubah
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi baru ini membawa perubahan besar dalam sistem sanksi pidana, khususnya di sektor perpajakan, sebagai konsekuensi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
UU ini menghapus sejumlah ketentuan pidana lama dan menyesuaikan seluruh aturan di luar KUHP agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Pemerintah menegaskan, penyesuaian tersebut bersifat mendesak demi menghindari tumpang tindih aturan, disparitas penegakan hukum, serta demi menjamin kepastian dan rasa keadilan di masyarakat.
“Penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap undang-undang mendesak dilakukan sebelum 2 Januari 2026 guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan,” bunyi pertimbangan resmi UU 1/2026.
Sistem Denda Berubah Total, Kurungan Dihapus
Salah satu perubahan fundamental adalah penerapan sistem kategori pidana denda. Mulai sekarang, besaran denda tidak lagi ditentukan secara nominal di tiap pasal, melainkan menggunakan kategori denda sebagaimana diatur dalam KUHP:
- Kategori I: Rp1 juta
- Kategori II: Rp10 juta
- Kategori III: Rp50 juta
- Kategori IV: Rp200 juta
- Kategori V: Rp500 juta
- Kategori VI: Rp2 miliar
- Kategori VII: Rp5 miliar
- Kategori VIII: Rp50 miliar
Selain itu, pidana kurungan resmi dihapus dari jenis pidana pokok. Kurungan di bawah 6 bulan diganti denda kategori I, sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih diganti denda kategori II.
Pidana Pajak Ikut Dirombak
Perubahan signifikan terjadi dalam berbagai regulasi pajak, mulai dari:
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
- UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- UU Bea Meterai
- UU Kepabeanan
- UU Cukai
Contoh konkret terlihat pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Kini, ancaman pidananya menjadi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya, aturan ini memuat pidana minimum dan batas denda yang lebih kaku.
Sementara itu, Pasal 41 ayat (1) UU KUP yang sebelumnya mengatur pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25 juta, kini diubah menjadi:
Pidana denda paling banyak kategori III.
Menuju Sistem Hukum Pajak yang Lebih Modern
Pemerintah menilai perubahan ini sebagai langkah besar menuju sistem hukum pajak yang lebih modern, fleksibel, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi. Penggunaan sistem kategori dinilai lebih responsif terhadap inflasi dan perubahan nilai uang.
UU 1/2026 sekaligus menandai berakhirnya era pendekatan pidana pajak yang kaku, menuju sistem sanksi yang lebih proporsional, sistematis, dan terintegrasi dengan KUHP nasional.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
