Dugaan Pemalsuan Dokumen Sewa Wakaf Masjid Al-Hidayah Dilakukan Oknum Aparat Desa
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik pemalsuan dokumen kembali mencoreng wajah tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, kasus mencuat dari Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Hidayah yang berujung pada penguasaan dana wakaf umat senilai sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, persoalan bermula ketika Kepala Desa Kutaampel bersama Sekretaris Desa dan Ketua BUMDes menyerahkan dana sewa lahan wakaf seluas 1,5 Hektar, untuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang) BUMDes tahun 2025 sebesar Rp30 juta kepada pengurus DKM Masjid Al-Hidayah. Penyerahan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Ketua DKM, Ustaz Haris.
Namun belakangan, ditemukan dokumen lain bermaterai dengan nominal Rp39 juta yang juga mencantumkan nama Ketua DKM. Setelah dilakukan klarifikasi internal, pengurus DKM memastikan tidak pernah menandatangani dokumen dengan nilai Rp39 juta tersebut.
Bendahara DKM Masjid Al-Hidayah, H. Karna, menegaskan bahwa terdapat dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi yang berdampak pada penguasaan selisih dana sekitar Rp9 juta.
“Kami hanya menerima Rp30 juta, dan dana itu pun bukan berasal dari BUMDes, melainkan langsung dari Kepala Desa. Dokumen Rp39 juta itu tidak pernah kami tanda tangani,” ujar Ketua DKM, dikutip oleh H. Karna, Senin (12/1/2026).
Menurut H. Karna, dana tersebut merupakan hasil sewa sawah wakaf milik Masjid Al-Hidayah, sehingga penyimpangan yang terjadi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah umat dan merusak nilai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Kasus ini pun menuai perhatian serius dari masyarakat setempat. Warga menilai dugaan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang berpotensi merusak kredibilitas aparatur pemerintahan desa.
“Ini menyangkut uang umat dan kehormatan masjid. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, guna mencegah terulangnya praktik serupa serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Karawang.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
