Dalih “Lunas” Dinilai Manipulatif, KMP Sambangi Dewan Pengawas KPK soal DBHP Purwakarta

KMP sambangi Dewan Pengawas KPK, soroti dugaan manipulasi DBHP Purwakarta. Dalih “lunas” dinilai tak menghapus fakta hukum kerugian negara dan indikasi mens rea Tipikor.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa dalih “kewajiban telah lunas” tidak menghapus fakta hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyusul langkah organisasinya menyambangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/1/2026).

Menurut Zaenal, penundaan penyaluran DBHP tanpa dasar Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas keuangan negara. Praktik tersebut, kata dia, tidak dapat dibenarkan dengan alasan kewajiban bayar lintas tahun (carry over), terlebih ketika dibungkus dengan narasi seolah-olah kewajiban hukum telah dipenuhi.

“Pembayaran susulan tidak menghapus fakta hukum bahwa pada tahun anggaran berjalan telah terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan mekanisme penganggaran, dan terhambatnya hak fiskal daerah penerima DBHP,” tegas Zaenal kepada KabarGEMPAR.com.

Ia menilai upaya membangun narasi “tidak ada kerugian negara karena sudah dibayar” merupakan bentuk manipulasi atas fakta hukum. Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara telah nyata dan terukur sejak terjadinya penundaan dan penyimpangan, sehingga tidak gugur hanya karena adanya pembayaran di kemudian hari.

“Justru pola ini memperkuat indikasi mens rea. Ada kesadaran untuk menabrak norma hukum, lalu menutupinya dengan instrumen administratif,” ujarnya.

KMP juga menyoroti dugaan pengalihan DBHP untuk pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh PT ZB. Praktik tersebut diduga memenuhi unsur memperkaya diri dan/atau korporasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Zaenal menekankan bahwa unsur memperkaya tidak mensyaratkan penerimaan langsung oleh pejabat negara, melainkan cukup dengan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi dari penggunaan dana negara atau daerah secara melawan hukum.

“DBHP adalah hak daerah penerima. Mengalihkannya tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius, sekalipun dibungkus sebagai program pembangunan,” katanya.

Lebih jauh, KMP menilai rangkaian perbuatan tersebut tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai kelalaian administratif. Pelanggaran norma yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan berulang lintas tahun anggaran merupakan bentuk maladministrasi manipulatif yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KMP juga mengungkap bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan DBHP ini berlangsung lintas tiga periode kepemimpinan daerah, mulai dari periode 2013–2018, berlanjut pada 2019–2023, hingga kembali terjadi pada periode 2025–2030. Keberlanjutan praktik tersebut dinilai sebagai pola kebijakan yang dipertahankan secara sadar.

“Setiap periode memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi, namun justru melanjutkan praktik yang sama. Ini memperkuat dugaan adanya mens rea kolektif dan institusional,” kata Zaenal.

Atas dasar itu, KMP mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh (tracing) terhadap asal-usul dana pembayaran DBHP lintas tahun, termasuk dasar penganggaran, mekanisme penggunaan, serta legalitas formal dan materialnya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah normalisasi pelanggaran melalui rekayasa anggaran dan administratif.

Kedatangan KMP ke Dewan Pengawas KPK, lanjut Zaenal, merupakan bagian dari upaya pengawalan institusional agar penanganan perkara DBHP Purwakarta dilakukan secara ketat, independen, dan sesuai prinsip supremasi hukum.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara kasuistik. Ini harus menjadi trigger strategis untuk membangun kepatuhan aparatur daerah terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.

KMP menegaskan komitmennya mengawal perkara ini demi memastikan seluruh penyelenggara negara bertindak sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna mewujudkan masyarakat madani yang berintegritas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Penulis: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *