Ketidaksesuaian Data Dapodik PKBM di Karawang Perlu Evaluasi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil kegiatan belajar mengajar (KBM) di sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Karawang memunculkan kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nonformal.
Hal itu mengemuka setelah Kepala PKBM Usmaniah, Achmad Khotib, mengakui keterbatasan sarana ruang belajar serta pelaksanaan KBM yang hanya berlangsung pada akhir pekan.
“Ruang kelas memang terbatas. KBM kami laksanakan hari Sabtu dan Minggu. Soal data Dapodik yang tidak sesuai fakta lapangan, itu karena tuntutan sistem. Semua PKBM di Karawang juga melakukan hal yang sama,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan basis data resmi pemerintah yang menjadi rujukan dalam perencanaan, evaluasi, hingga penyaluran bantuan pendidikan. Karena itu, validitas dan kesesuaian data dengan kondisi faktual menjadi aspek krusial dalam menjamin akuntabilitas kebijakan.
Berdasarkan penelusuran data, di Kabupaten Karawang terdapat 63 PKBM yang tersebar di 30 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 PKBM tercatat menerima bantuan program Anak Tidak Sekolah (ATS) dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Program ATS dirancang untuk mengembalikan anak-anak putus sekolah ke jalur pendidikan melalui pendidikan nonformal. Penetapan sasaran dan besaran dukungan program sangat bergantung pada data peserta didik yang terinput dalam sistem Dapodik.
Apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik dalam sistem dengan kapasitas riil lembaga, hal itu dinilai berpotensi memengaruhi akurasi perencanaan dan efektivitas penyaluran bantuan.
Pemerhati pendidikan nonformal di Karawang menilai, dalam sistem tata kelola pendidikan, ketersediaan ruang belajar dan jadwal pembelajaran semestinya menjadi dasar dalam penetapan jumlah peserta didik.
“Jumlah ruang dan waktu pembelajaran harus menjadi ukuran. Jika hanya tersedia tiga ruang kelas dengan KBM dua hari dalam sepekan, maka jumlah peserta didik juga harus proporsional. Sistem seharusnya menyesuaikan kondisi riil, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, data Dapodik memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan dan anggaran. Oleh karena itu, mekanisme verifikasi dan pengawasan perlu diperkuat agar data yang tersaji benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi data PKBM, termasuk dalam penyaluran bantuan ATS.
Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan evaluasi terbuka dan sinkronisasi data guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
PKBM memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang tidak terjangkau jalur formal. Karena itu, pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan dinilai penting untuk menjaga integritas program pendidikan nonformal di daerah.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
