Dana Hibah Rp200 Juta dari Pokir DPRD Subang Dipertanyakan, Warga Soroti Keberadaan Yayasan
SUBANG | KabarGEMPAR.com – Penyaluran dana hibah sebesar Rp200 juta yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Subang menuai sorotan warga. Pemerintah Kabupaten Subang menyalurkan dana tersebut kepada Yayasan Al-Hilal yang beralamat di RT 003/RW 002, Desa Cigadog, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Sejumlah warga Desa Cigadog mengaku tidak mengetahui aktivitas maupun keberadaan yayasan tersebut di lingkungan mereka. Padahal, nama Yayasan Al-Hilal tercatat sebagai penerima hibah daerah dalam dokumen anggaran pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah daerah mengalokasikan hibah Rp200 juta melalui Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggaran itu tercantum dalam kode kegiatan 5.1.05.05.02.0001 tentang belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar.
DPRD Subang mengusulkan hibah tersebut melalui mekanisme pokir Tahun Anggaran 2024. Pemerintah daerah kemudian merealisasikan pencairan pada 2025 dengan peruntukan kegiatan bina mental dan spiritual.
Namun, warga mempertanyakan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Mereka menyoroti adanya aktivitas rehabilitasi rumah pribadi yang diduga menggunakan dana hibah tersebut. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Secara aturan, pengelolaan hibah daerah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan setiap pengeluaran APBD didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemberian hibah dan kewajiban penerima untuk menggunakan dana sesuai proposal serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Regulasi tersebut juga melarang penggunaan hibah untuk kepentingan pribadi.
Jika aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Al-Hilal belum memberikan klarifikasi. Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD Subang juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Warga berharap ada penjelasan terbuka untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana hibah daerah.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
