KMP Bongkar Dugaan “Rodi Modern” di Industri Purwakarta, Siap Tempuh Jalur Pidana

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyuarakan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Purwakarta, menyoroti upah di bawah UMK dan praktik magang yang dinilai menyimpang dari aturan.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, membongkar dugaan praktik ketenagakerjaan bermasalah di sejumlah industri di Kabupaten Purwakarta. Ia menilai sejumlah perusahaan membayar upah buruh jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta memaksa buruh bekerja hingga 12–13 jam per hari.

KMP menerima laporan bahwa perusahaan hanya membayar buruh sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Angka tersebut jauh di bawah UMK Purwakarta yang pemerintah tetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.

Zaenal menegaskan, kondisi tersebut mencerminkan praktik kerja yang menyerupai “rodi modern” dalam wajah industrialisasi.

“KMP mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan di sejumlah industri di Purwakarta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Zaenal kepada KabarGEMPAR.com.

Perusahaan Diduga Salahgunakan Skema Magang

KMP juga menyoroti dugaan penyalahgunaan skema pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur pemagangan sebagai sarana pelatihan dan pembinaan keterampilan kerja.

Namun, KMP menduga sejumlah perusahaan justru memanfaatkan aturan tersebut untuk menekan biaya tenaga kerja. Perusahaan diduga menggantikan pekerja tetap dengan tenaga magang dan menerapkan komposisi magang hingga 80 persen.

“Perusahaan tidak boleh menjadikan program magang sebagai kedok untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan. Jika mereka melanggar, aparat harus bertindak,” tegas Zaenal.

Ia menilai praktik pengupahan di bawah UMK, jam kerja berlebihan tanpa kompensasi lembur yang layak, serta pengaburan status pekerja berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan masuk kategori tindak pidana.

KMP Desak Wasnaker dan DPRD Bertindak

Zaenal mendesak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan DPRD Purwakarta menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan terbuka. Ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi semata.

“Jika pelanggaran ini berlangsung sistematis dan lama, maka Wasnaker dan DPRD harus bertanggung jawab. Mereka wajib turun langsung dan bertindak,” ujarnya.

Empat Tuntutan Resmi KMP

KMP menyampaikan empat tuntutan tegas:

  • OPD terkait melakukan sidak bersama KMP ke industri yang dilaporkan.
    Pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan.
    • Instansi pengawas membuka hasil pengawasan kepada publik secara transparan.
    • Aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan secara tegas.
    • KMP menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari pengaduan resmi ke pengawas ketenagakerjaan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.

    KMP Buka Posko Aduan

    Sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh, KMP membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan untuk menampung laporan masyarakat.
    Posko Aduan KMP:

    Jl. Raya Sulukuning No.112 RT 10/04 Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta
    Email: kmp.pwk@gmail.com
    Phone/WA: 081990584548

    “Kami tidak akan membiarkan buruh berjuang sendiri. Negara harus hadir dan menegakkan keadilan,” tutup Zaenal Abidin.

    KabarGEMPAR.com akan terus mengawal persoalan ini dan meminta klarifikasi dari perusahaan serta instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

    Laporan: Heri Juhaeri
    Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *