BKN Bersih-bersih Data Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Gelombang reformasi birokrasi kembali bergulir. Pemerintah resmi menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang ASN. Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai bagian dari penataan tenaga honorer dan penguatan profesionalisme aparatur sipil negara.
Mulai tahun ini, rekrutmen PPPK hanya dibuka untuk status penuh waktu. Pemerintah menekankan bahwa setiap calon pegawai wajib bersedia ditempatkan dan dimutasi sesuai kebutuhan instansi, termasuk ke wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
Honorer Dihadapkan pada Pilihan Sulit
Kebijakan baru ini menuntut kesiapan mobilitas dari para honorer. Bagi yang ingin beralih status menjadi PPPK penuh waktu, mutasi lintas daerah menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditolak.
Pemerintah menilai distribusi pegawai selama ini tidak merata. Sejumlah daerah mengalami kelebihan tenaga, sementara wilayah lain kekurangan aparatur. Penataan ulang melalui skema penuh waktu diharapkan menciptakan standar pelayanan publik yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Verifikasi Data Diperketat
Sejalan dengan penghapusan skema paruh waktu, BKN bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pembersihan data honorer secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan memastikan validitas masa kerja, mencegah manipulasi data, serta menghindari potensi penyimpangan dalam proses seleksi.
Seleksi PPPK penuh waktu kini menerapkan standar lebih ketat. Peserta wajib mengikuti asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan ambang batas kelulusan yang lebih tinggi dibanding skema sebelumnya.
Beban APBD Jadi Tantangan
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan tantangan fiskal bagi pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu menjadi tanggung jawab APBD masing-masing daerah, kecuali sektor tertentu yang masih memperoleh dukungan pemerintah pusat.
Selama ini, skema paruh waktu kerap menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran besar. Dengan penghapusan skema tersebut, daerah harus melakukan penyesuaian perencanaan keuangan agar tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Nasib PPPK Paruh Waktu Lama
Bagi PPPK paruh waktu yang masih aktif, pemerintah membuka kesempatan mengikuti seleksi alih status menjadi penuh waktu. Namun, apabila tidak lolos atau menolak penempatan sesuai kebutuhan instansi, kontrak mereka tidak akan diperpanjang.
Kebijakan ini sekaligus menutup ruang kerja fleksibel di sektor pemerintahan. Honorer kini dihadapkan pada dua pilihan: meningkatkan status dengan konsekuensi mobilitas, atau mengakhiri masa kerja setelah kontrak selesai.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mempercepat profesionalisasi aparatur negara, sekaligus mengakhiri praktik honorer berkepanjangan yang selama ini menjadi persoalan klasik di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
