Siswa Fiktif dan Celah Fleksibilitas Pendidikan Kesetaraan

Ilustrasi: Dugaan praktik siswa fiktif di lembaga pendidikan kesetaraan menjadi sorotan publik. Fleksibilitas sistem pembelajaran PKBM dinilai kerap disalahgunakan untuk menutupi ketiadaan kegiatan belajar yang nyata, sehingga memicu persoalan integritas data dan potensi penyimpangan dana pendidikan.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Isu mengenai keberadaan siswa fiktif di lembaga pendidikan nonformal kembali mengemuka dan menuntut perhatian serius dari semua pemangku kepentingan. Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi masalah tata kelola yang menyentuh integritas penggunaan dana negara sekaligus kredibilitas sistem pendidikan kesetaraan.

Secara definisi, siswa fiktif merujuk pada peserta didik yang tercatat secara administratif, tetapi tidak pernah mengikuti proses pembelajaran. Praktiknya beragam, mulai dari nama yang hanya tercantum di laporan, peserta didik yang tidak pernah hadir, hingga identitas yang tidak pernah mendaftar tetapi masuk dalam sistem data pendidikan.

Fenomena ini tidak muncul tanpa sebab. Salah satu faktor utama adalah mekanisme pendanaan yang berbasis jumlah peserta didik. Skema bantuan “per siswa” secara tidak langsung menciptakan insentif bagi sebagian pihak untuk memperbesar angka peserta didik secara administratif, meskipun tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

Di sisi lain, karakter sistem pembelajaran di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang fleksibel turut memperumit persoalan. Model pendidikan kesetaraan memang dirancang adaptif, menggabungkan tatap muka, tutorial, dan belajar mandiri. Fleksibilitas ini bertujuan membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, fleksibilitas tersebut kerap disalahgunakan. Tidak jarang konsep belajar mandiri dijadikan alasan untuk menutupi ketiadaan kegiatan belajar yang sesungguhnya. Ketika tidak ada interaksi tutor, tidak terdapat aktivitas pembelajaran, dan tidak tersedia bukti proses akademik, maka fleksibilitas berubah menjadi celah penyimpangan.

Situasi ini menciptakan paradoks: aturan yang semestinya memberi ruang akses pendidikan justru dimanfaatkan sebagai legitimasi administratif. Secara dokumen, lembaga tampak berjalan, tetapi secara substansi pendidikan tidak berlangsung.

Dampaknya tidak kecil. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik ini juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan. Lebih jauh lagi, keberadaan siswa fiktif mengancam reputasi pendidikan nonformal secara keseluruhan, termasuk lembaga yang selama ini bekerja secara jujur dan profesional.

Karena itu, pengawasan terhadap pendidikan kesetaraan perlu diperkuat dan diarahkan pada substansi, bukan sekadar administrasi. Verifikasi data harus berbasis fakta lapangan, pengawasan harus memastikan kegiatan belajar benar-benar berlangsung, dan transparansi pengelolaan dana harus menjadi standar yang tidak dapat ditawar.

Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan. Ia adalah proses nyata yang menyangkut hak warga negara. Ketika data dimanipulasi dan kegiatan belajar hanya menjadi formalitas, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

KabarGEMPAR.com menegaskan komitmennya untuk menelusuri jejak dugaan siswa fiktif di lembaga pendidikan kesetaraan, mengungkap fakta di balik data, serta memastikan transparansi penggunaan dana pendidikan demi menjaga integritas dunia pendidikan nonformal.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *