Menolak, Menghardik, dan Menekan Wartawan Berpotensi Tindak Pidana

Ilustrasi: Menolak, menghardik, dan menekan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi tindak pidana. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi, bukan diintimidasi.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Menolak kehadiran wartawan secara sewenang-wenang, menghardik, apalagi melakukan tekanan dalam bentuk intimidasi, merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum pidana. Dalam negara demokratis, sikap-sikap represif semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Ayat (2) dan (3) menegaskan larangan terhadap penyensoran, pembredelan, serta segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Artinya, setiap tindakan yang secara sadar menghambat wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Dalam konteks ini, tindakan menghardik, mengintimidasi, atau memberikan tekanan psikologis terhadap wartawan saat menjalankan tugas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghalangan tersebut.

Apabila tekanan dilakukan melalui perekaman tanpa izin, ancaman, atau penyebaran rekaman untuk menakut-nakuti wartawan, maka perbuatan itu juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur intimidasi dan ancaman melalui media elektronik bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.

Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja atas mandat kepentingan publik. Kritik, pertanyaan tajam, dan upaya konfirmasi bukanlah serangan personal, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang sah adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan atau intimidasi.

Dengan demikian, menolak secara kasar, menghardik, dan menekan wartawan bukan hanya menunjukkan sikap anti-kritik, tetapi juga membuka risiko pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik-praktik yang membungkam pers, karena pada saat yang sama hal itu berarti membungkam hak publik atas informasi.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *