Data Dapodik PKBM Diduga Direkayasa, KBM Ribuan Peserta Didik di Tambun Selatan Dipertanyakan
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan kuat ketidakwajaran data Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Data resmi pendidikan menunjukkan ketimpangan serius antara jumlah peserta didik, tenaga pendidik, rombongan belajar (rombel), serta ketersediaan sarana prasarana yang seharusnya menopang kegiatan belajar mengajar (KBM).
Berdasarkan penelusuran KabarGEMPAR.com terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Februari 2026, sedikitnya sembilan PKBM di wilayah tersebut tercatat memiliki total 1.778 peserta didik dengan 113 rombel, namun hanya didukung 68 guru. Ketimpangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa data administratif yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Rasio Guru–Peserta Didik Dinilai Tidak Rasional
KabarGEMPAR.com menemukan salah satu PKBM mencatat 640 peserta didik dengan hanya sembilan guru aktif. PKBM lainnya mencatat 404 peserta didik dengan 11 guru. Rasio guru, peserta didik tersebut dinilai tidak masuk akal untuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang secara konseptual menuntut pendekatan pembelajaran intensif serta pendampingan langsung.
“Secara pedagogis, rasio tersebut sulit diterima akal sehat. Jika benar dijalankan, kualitas pembelajaran patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati pendidikan nonformal di Bekasi kepada KabarGEMPAR.com.
Rombel Melimpah, Ruang Kelas Terbatas
Selain rasio guru, KabarGEMPAR.com juga mencatat ketimpangan mencolok antara jumlah rombel dan ruang kelas. Sejumlah PKBM tercatat memiliki lebih dari 30 rombel, namun hanya didukung kurang dari 10 ruang kelas. Bahkan, sebagian PKBM tidak memiliki laboratorium maupun perpustakaan sebagaimana standar minimal penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang di mana dan bagaimana KBM dilaksanakan. Jika puluhan rombel hanya tercatat secara administratif tanpa dukungan ruang belajar yang memadai dan tanpa proses pembelajaran nyata, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada rekayasa data pendidikan.
Sinkronisasi Data Tinggi, Substansi Dipertanyakan
Ironisnya, sejumlah PKBM justru tercatat melakukan sinkronisasi data Dapodik hingga puluhan kali. Namun, intensitas sinkronisasi tersebut tidak diikuti perbaikan substansi data. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sinkronisasi dilakukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administratif agar tetap tercatat aktif dalam sistem, bukan untuk memastikan keabsahan dan akurasi data.
Berpotensi Langgar Peraturan Perundang-undangan
Praktik pencatatan data yang tidak sesuai kondisi faktual berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara bermutu, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Selain itu, penginputan data yang tidak benar ke dalam sistem Dapodik dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional PKBM.
Lebih jauh, apabila data tersebut dijadikan dasar pencairan dana negara seperti BOP Kesetaraan, maupun bantuan Anak Tidak Sekolah (ATS), maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Desakan Audit dan Investigasi Lapangan
Atas temuan tersebut, KabarGEMPAR.com mendesak pemerintah daerah, inspektorat, dan instansi pendidikan terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap data Dapodik PKBM di Kecamatan Tambun Selatan. Audit harus disertai verifikasi faktual KBM, pemeriksaan kehadiran guru dan peserta didik, serta penelusuran penggunaan dana bantuan pendidikan.
Penindakan tegas perlu dilakukan apabila ditemukan unsur maladministrasi maupun perbuatan melawan hukum demi menjaga integritas sistem pendidikan nasional.
Catatan Redaksi:
Pendidikan nonformal seharusnya menjadi solusi keadilan akses pendidikan, bukan celah manipulasi data. Ketika data diduga direkayasa demi kepentingan administratif dan finansial, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga hak belajar masyarakat. KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dan mengungkap fakta lanjutan terkait dugaan penyimpangan PKBM di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Laporan: Tim Investigasi KabarGEMPAR.com
