Buruknya Fasilitas Gedung Pelayanan Publik Karawang Cerminkan Lemahnya Tata Kelola Aset Daerah
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kondisi gedung pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menimbulkan keprihatinan serius. Kerusakan fisik bangunan berupa kebocoran serta fasilitas sanitasi yang tidak berfungsi layak menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola aset publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gedung pelayanan publik semestinya menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan layanan yang bermartabat, aman, dan nyaman. Namun, temuan di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Kebocoran di area depan gedung tidak hanya mengganggu aktivitas pelayanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Sementara itu, toilet yang kotor, rusak, dan tidak dapat digunakan mencerminkan kelalaian serius dalam pemeliharaan fasilitas dasar.
Masalah ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Buruknya kondisi gedung pelayanan publik menunjukkan lemahnya perencanaan, pengawasan, serta pemanfaatan anggaran pemeliharaan aset daerah. Dalam konteks pelayanan publik, fasilitas fisik yang tidak layak secara langsung menurunkan kualitas layanan dan melanggar hak dasar masyarakat sebagai pengguna layanan negara.

Secara normatif, kewajiban penyelenggara pelayanan publik telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan penyediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai kewajiban utama pemerintah. Demikian pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola dan memelihara barang milik daerah agar tetap berfungsi optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kondisi gedung pelayanan di Karawang juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara yang menekankan pemeliharaan rutin, efisiensi anggaran, serta pencegahan kerusakan akibat pembiaran. Jika gedung pelayanan publik dibiarkan rusak tanpa perbaikan menyeluruh, maka potensi pemborosan anggaran dan risiko keselamatan publik tidak dapat dihindari.
Keluhan masyarakat yang mengakses layanan perizinan dan transportasi semakin menguatkan urgensi persoalan ini. Kekecewaan warga bukan semata karena ketidaknyamanan, melainkan karena mereka melihat adanya ketidaksungguhan pemerintah daerah dalam menjaga standar minimal pelayanan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi gedung pelayanan publik, termasuk audit penggunaan anggaran pemeliharaan. Transparansi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan aset harus menjadi prioritas agar publik mengetahui sejauh mana tanggung jawab negara dijalankan.
Lebih dari sekadar perbaikan fisik, persoalan ini menuntut perubahan pendekatan dalam pengelolaan pelayanan publik. Gedung pelayanan bukan hanya bangunan administratif, melainkan representasi komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat secara profesional, manusiawi, dan berkeadilan. Tanpa pembenahan serius, pelayanan publik berisiko terus terjebak dalam persoalan klasik: gedung ada, anggaran tersedia, tetapi kualitas layanan tetap memprihatinkan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
