Diduga Numpang Tiang PLN Tanpa Izin, Kabel Wi-Fi di Permukiman Warga Berpotensi Langgar Undang-Undang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Keberadaan perangkat jaringan Wi-Fi dan kabel fiber optik yang terpasang pada tiang listrik milik PLN di salah satu kawasan permukiman warga di Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, memunculkan dugaan serius adanya pemanfaatan aset negara tanpa izin resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan kabel jaringan melilit badan tiang dan bercampur dengan instalasi listrik udara. Tidak terlihat identitas penyedia layanan internet maupun penanda kerja sama resmi dengan PLN. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan sekaligus aspek keselamatan publik.
Dugaan Pelanggaran Keselamatan Ketenagalistrikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan. Ayat (3) menyebutkan bahwa keselamatan ketenagalistrikan bertujuan mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, manusia, dan lingkungan.
Pemasangan kabel non-listrik yang tidak tertata dan tidak jelas status izinnya berpotensi mengganggu standar keselamatan tersebut, terlebih jika bercampur langsung dengan jaringan listrik aktif.
Potensi Pemanfaatan Aset Negara Tanpa Dasar Hukum
Tiang listrik merupakan bagian dari barang milik negara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan barang milik negara oleh pihak lain wajib didasarkan pada perjanjian.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemanfaatan barang milik negara harus melalui perjanjian dan tidak boleh mengganggu fungsi utamanya.
Apabila pemasangan kabel dilakukan tanpa kerja sama resmi atau perjanjian sewa tiang, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pemanfaatan aset negara tanpa hak.
Aspek Perizinan Telekomunikasi
Selain aspek ketenagalistrikan dan pengelolaan aset negara, penyelenggaraan jaringan internet juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin. Sementara Pasal 15 ayat (1) mewajibkan penyelenggara mematuhi ketentuan teknis dan standar yang ditetapkan.
Ketiadaan identitas provider di lokasi menimbulkan pertanyaan apakah jaringan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang diwajibkan.
Risiko Nyata bagi Masyarakat
Selain persoalan legalitas, kondisi kabel yang menjuntai dan tidak tertata berpotensi menimbulkan:
- Gangguan jaringan listrik
- Risiko korsleting
- Potensi kebakaran
- Ancaman keselamatan pengguna jalan saat cuaca ekstrem
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Ketenagalistrikan.
Perlu Klarifikasi dan Penertiban
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan terpadu antara PLN, pemerintah daerah, dan instansi pengawas telekomunikasi. Klarifikasi terhadap penyedia layanan internet yang memasang perangkat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah pemanfaatan tiang listrik telah sesuai ketentuan hukum.
KabarGEMPAR.com menilai, persoalan ini tidak sekadar tentang kabel semrawut, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan pengamanan aset negara. Tanpa penertiban tegas, praktik serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik PLN setempat maupun instansi pengawas telekomunikasi, guna memastikan legalitas pemasangan perangkat jaringan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
