Dukun Cabangbungin Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Penipuan Ritual Penggandaan Uang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang berlatar praktik ritual gaib akhirnya menyeret seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal ke dalam pusaran hukum. Pria yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi itu ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, Kampung Garon, Desa Setialaksana, Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah seorang perempuan berinisial D (31) melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya dalam prosesi ritual di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pada 22 Agustus 2024. Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Modus Ritual Berujung Dugaan Pencabulan
Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap berada di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual. Korban kemudian diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai syarat ritual.
Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke sebuah ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih pemandian ritual. Dalam kondisi tidak berdaya dan berada di bawah pengaruh sugesti spiritual, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menilai tersangka berpotensi dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa restitusi dan pembatasan gerak pelaku.
Laporan Penipuan Ritual Penggandaan Uang
Selain perkara TPKS, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan penipuan bermodus ritual penggandaan uang. Laporan tersebut teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban. Dengan dalih ritual gaib, tersangka meminta sejumlah uang sebagai syarat pelaksanaan ritual.
Korban yang mempercayai klaim tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, tersangka berpotensi dijerat Pasal 492 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila unsur penguasaan uang tanpa hak terbukti.
Digiring ke Ruang Tahanan
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ahmad Yani bin Sapal langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Polres Karawang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pihak kepolisian dari Polres Karawang dan Polres Metro Bekasi membenarkan bahwa seluruh laporan korban telah diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat Imbau Masyarakat Waspada
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang atau modus spiritual yang menjanjikan keuntungan instan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami penipuan maupun kekerasan seksual.
Perlindungan korban dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta semangat pembaruan hukum pidana nasional dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada perlindungan korban dan pemberatan terhadap kejahatan berbasis tipu daya serta relasi kuasa.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan: Wawan Yuries
Edior: Redaktur KabarGEMPAR.com
