PERADI Perbarui Daftar Advokat Nasional, Tiga Nama Dicoret dan Dilaporkan ke Negara
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Upaya penguatan tata kelola dan integritas profesi advokat kembali ditegaskan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI secara resmi memperbarui Daftar Advokat Nasional dengan mencoret tiga nama advokat dari Daftar Buku Advokat setelah dilakukan pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Langkah administratif tersebut tidak berhenti di internal organisasi. PERADI juga menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antara organisasi profesi dan negara dalam pemutakhiran data profesi hukum nasional.
Tiga Advokat Dicoret dari Daftar Buku Advokat
Dalam surat resminya, DPN PERADI menegaskan bahwa pencoretan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pencabutan identitas keanggotaan advokat. Tiga advokat yang dicoret dari Daftar Buku Advokat Nasional tersebut adalah:
Ach. Hussairi, S.H., M.H.
Bert Nomensen Sidabutar, S.H., M.H.
Edi Winarto, S.H., M.H., CLA
Pencoretan ini sekaligus menegaskan batas administratif mengenai siapa yang secara organisatoris masih sah menjalankan profesi advokat di bawah naungan PERADI.
Penegasan Legitimasi Profesi melalui Administrasi
PERADI menegaskan bahwa Daftar Advokat Nasional merupakan instrumen legalitas penting dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, pembaruan data keanggotaan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berimplikasi langsung pada legitimasi profesi advokat di hadapan lembaga peradilan dan publik.
“Ketertiban administrasi adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan integritas profesi,” demikian substansi penegasan organisasi dalam pembaruan daftar tersebut.
Kewenangan Organisasi dan Disiplin Profesi
Langkah pencoretan ini merupakan implementasi kewenangan organisasi advokat dalam mengelola keanggotaan serta menegakkan disiplin organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERADI. Penertiban data anggota dinilai sebagai fondasi utama tata kelola profesi yang modern, tertib, dan akuntabel.
Dalam konteks organisasi profesi, disiplin tidak selalu hadir dalam bentuk sanksi etik yang mencolok, melainkan juga melalui tindakan administratif yang konsisten, terdokumentasi, dan transparan.
Koordinasi dengan Negara Jamin Kepastian Hukum
Pemberitahuan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum menempatkan pembaruan Daftar Advokat Nasional pada ranah kepentingan publik. Mahkamah Agung membutuhkan kepastian status advokat yang beracara di pengadilan, sementara Kementerian Hukum berkepentingan terhadap sinkronisasi data profesi hukum dalam kerangka pembinaan sistem hukum nasional.
Dengan demikian, daftar advokat tidak lagi semata menjadi dokumen internal organisasi, melainkan instrumen publik yang berpengaruh terhadap kepastian hukum dan perlindungan pencari keadilan.
Integritas Profesi dan Arah Tata Kelola Modern
Di tengah agenda transformasi organisasi dan digitalisasi data profesi, langkah PERADI ini dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola profesi advokat yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berorientasi pada kepercayaan publik.
Pembaruan Daftar Advokat Nasional menunjukkan bahwa integritas profesi advokat dibangun melalui ketertiban organisasi, transparansi status keanggotaan, serta konsistensi koordinasi dengan negara.
Penegasan Arah Pengelolaan Profesi
Pencoretan tiga advokat dan pelaporan resmi kepada lembaga negara menegaskan bahwa pengelolaan profesi advokat menuntut sinergi antara organisasi profesi dan institusi negara. Dalam iklim penegakan hukum yang menuntut kepastian dan akuntabilitas, ketepatan data keanggotaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi legitimasi profesi advokat dalam sistem peradilan nasional.
Catatan: Informasi ini mengutip langsung dari publikasi resmi PERADI di situs peradi.id, sehingga merupakan sumber yang kredibel dalam konteks berita profesi hukum nasional.
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
