Frasa ‘Kerugian Keuangan Negara’ Dipersoalkan, UU Administrasi Pemerintahan Diuji ke MK
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Penggunaan frasa kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kembali menuai sorotan. Delapan pemohon resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan batas antara rezim hukum administrasi dan pidana.
Permohonan uji materi tersebut teregister dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa kerugian keuangan negara dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Menurut mereka, frasa tersebut tidak konsisten secara konseptual karena dalam pasal yang sama, yakni Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6), justru digunakan istilah kerugian negara.
Adapun delapan pemohon terdiri dari Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, I Putu Edi Rusmana, Putu Wahyu Widiartana, Putra Lorenzo, Kadek Jessica Aswanda Putri, Ayu Bang Bahari Ken Widyawati, Gusti Ayu Agung Anindya P., dan I Nyoman Widhi Adnyana.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai perbedaan terminologi tersebut bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan menyangkut perbedaan rezim hukum yang mendasar.
Kuasa hukum pemohon, Dewa Krisna Prasada, menegaskan bahwa frasa kerugian keuangan negara lazim digunakan dalam rezim hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, sementara kerugian negara berada dalam ranah hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Norma yang diuji telah merugikan hak konstitusional para pemohon karena menimbulkan ketidakpastian hukum, menyulitkan pengajaran ilmu hukum yang sistematis, serta mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujar Dewa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (20/2/2026).
Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum pemohon lainnya, Febriansyah Ramadhan. Ia menilai pencampuran dua konsep tersebut dalam satu undang-undang administrasi berpotensi menimbulkan multitafsir, terutama dalam praktik penegakan hukum terhadap pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa.
“Rezim kerugian keuangan negara merupakan rezim hukum pidana yang berorientasi pada penghukuman dan mensyaratkan adanya unsur kesalahan. Ini berbeda secara konseptual dengan kerugian negara dalam hukum administrasi,” tegas Febriansyah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan frasa keuangan dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti masih adanya ketidaksinkronan antara judul permohonan, uraian kedudukan hukum (legal standing), dan argumentasi dalam posita. Ia meminta para pemohon menyelaraskan dasar pengujian agar argumentasi permohonan lebih meyakinkan.
“Semakin banyak pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, maka semakin luas pula argumentasi yang harus dijelaskan. Prinsipnya sudah diuraikan, tetapi perlu diselaraskan agar konsisten,” ujar Arsul.
Perkara ini masih akan berlanjut ke tahap perbaikan permohonan sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya di Mahkamah Konstitusi.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam berita ini mengutip langsung dari publikasi resmi HukumOnline.com dan disajikan kembali sebagai bagian dari pemberitaan. Dengan demikian, sumber yang digunakan merupakan sumber kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam konteks jurnalistik dan informasi hukum.
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
