KPK Terbitkan SE No. 7/2024, Minta Kepala Daerah Cegah Suap dan Gratifikasi di PPDB

Foto: Gedung KPK Jakarta

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai upaya pencegahan praktik korupsi, suap, dan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru. KPK juga meminta para kepala daerah untuk menindaklanjuti edaran ini dengan kebijakan serupa di tingkat daerah.

“PPDB merupakan salah satu titik rawan korupsi setiap tahunnya, terutama pada proses zonasi, verifikasi data, hingga seleksi masuk sekolah favorit. Kami mendorong kepala daerah agar segera menerbitkan surat edaran internal untuk memperkuat pencegahan,” ujar Juru Bicara KPK, Kamis (13/6/2025).

Dalam edaran yang ditandatangani pada 16 Mei 2024 itu, KPK secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB untuk menerima, meminta, atau memberi gratifikasi. Bahkan, bingkisan berupa makanan dan minuman sekalipun dianjurkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial jika bernilai ekonomis.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa setiap penerimaan gratifikasi harus ditolak. Jika terlanjur diterima, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Apabila tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut bisa digolongkan sebagai suap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 mencatat bahwa sebanyak 28 persen satuan pendidikan dasar dan menengah masih melakukan pungutan liar, naik dari 24,65 persen pada tahun sebelumnya. Bahkan, tingkat korupsi di perguruan tinggi mencapai 51,32 persen.

KPK juga menyebut praktik manipulasi data domisili untuk zonasi hingga jual beli kursi sebagai bentuk penyimpangan yang marak dan harus diatasi.

Kepala daerah diminta untuk:

Menerbitkan surat edaran lokal terkait larangan gratifikasi selama PPDB.

Menugaskan inspektorat daerah untuk mengawasi seluruh proses PPDB.

Membuka kanal aduan masyarakat serta menyosialisasikan aturan ini ke sekolah dan wali murid.

“Kami butuh peran aktif kepala daerah dan masyarakat untuk memastikan proses PPDB berjalan bersih, objektif, dan akuntabel,” tutup pernyataan KPK.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan suap atau gratifikasi demi meloloskan anak ke sekolah tertentu, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar melalui kanal resmi KPK maupun pemerintah daerah.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor:Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup