Terkait Surat Teguran KCD yang Viral, Ini Jawaban Yayasan Ummu Hamdah Soal Status SMK TEKRAF Al Azhar 02 Karawang

Foto: SMK TEKRAF Al Azhar 02 Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Surat teguran dari Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat terhadap SMK TEKRAF Al Azhar 02 Karawang menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah media sosial dan portal berita daring. Sekolah tersebut dianggap belum memiliki izin resmi pendirian, dan dilarang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Surat bernomor 2149/TU.01.02/Cadisdik Wil.IV, tertanggal 14 Maret 2025, diteken oleh Kepala KCD Wilayah IV, Dr. Budi Hermawan, SPd, MP, MPhil. Dalam surat disebutkan bahwa nama SMK TEKRAF Al Azhar 02 tidak terdapat dalam database satuan pendidikan berizin, serta ditegaskan larangan menerima siswa maupun menjalankan KBM (kegiatan belajar mengajar).

Klarifikasi dari Yayasan Ummu Hamdah

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, perwakilan SMK TEKRAF sekaligus pengurus Yayasan Ummu Hamdah, Ibnu Mahtumi, menyampaikan klarifikasi bahwa sejak tahun ajaran 2022–2023, pihaknya sudah mengajukan proses perizinan resmi kepada KCD Wilayah IV.

“Sejak awal kami sudah memulai proses pengajuan izin. Tapi karena banyaknya persyaratan teknis dan administratif, semua butuh waktu. Kami melengkapinya secara bertahap hingga 2024, dan saat ini sudah masuk tahap finalisasi,” ujar Ibnu kepada KabarGEMPAR.com, Senin (16/6/2025).

Jurusan Unggulan: Produksi Film dan Digital Marketing

Ibnu menambahkan, SMK TEKRAF Al Azhar 02 hadir dengan program keahlian yang belum ada di SMK lain di Karawang, yaitu Produksi Film dan Digital Marketing.

“Ini adalah jurusan strategis yang menjawab kebutuhan zaman. Di tengah tren YouTuber dan TikToker serta meningkatnya pengangguran alumni SMK, kami ingin mencetak lulusan yang kreatif, adaptif, dan mandiri secara finansial,” jelasnya.

Program ini, lanjut Ibnu, dirancang untuk membekali siswa dengan kemampuan produksi konten, pemasaran digital, serta peluang kewirausahaan berbasis teknologi.

Belum Terima Surat Fisik

Mengenai surat teguran dari KCD Wilayah IV, Ibnu menyayangkan bahwa hingga kini pihak yayasan belum menerima salinan fisik surat tersebut.

“Sesuai SOP internal kami, dokumen fisik menjadi dasar untuk tindak lanjut administratif. Kami belum bisa menanggapi secara prosedural karena belum menerimanya secara resmi,” tegasnya.

Komitmen Menuntaskan Proses Izin

Meski demikian, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses perizinan sesuai ketentuan hukum, dan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD Wilayah IV.

“Kami sangat terbuka, siap mengikuti prosedur, dan berharap tidak ada kesalahpahaman. Tujuan kami hanya satu: memberikan akses pendidikan yang relevan dengan masa depan generasi muda Karawang,” pungkas Ibnu.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup