Pemkab Karawang Siapkan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Sementara Gunakan Rusunawa

Ilustrasi: Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyiapkan lahan 8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya diproyeksikan sebagai program perluasan akses pendidikan, tetapi juga dirancang selaras dengan kerangka regulasi pendidikan nasional.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan seluas delapan hektare untuk pembangunan sekolah tersebut. Sambil menunggu pembangunan fisik, kegiatan belajar-mengajar direncanakan dimulai dengan memanfaatkan fasilitas bekas Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai lokasi sementara.

Secara regulatif, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Implementasinya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu, dalam konteks kewenangan daerah, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa urusan pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan akses pendidikan tersedia dan berjalan efektif.

Pemanfaatan Rusunawa sebagai fasilitas sementara juga harus memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengamanatkan bahwa satuan pendidikan wajib memenuhi standar minimal terkait ruang belajar, keamanan, kelayakan bangunan, serta lingkungan belajar yang kondusif.

Saat ini, Pemkab Karawang masih menunggu izin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), mengingat program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari inisiatif pemerintah pusat dalam penguatan akses pendidikan bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Verifikasi lapangan telah dilakukan untuk memastikan kelayakan lokasi sementara tersebut.

Apabila hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 100 siswa akan mulai mengikuti proses belajar pada tahun ajaran 2026/2027 di Rusunawa sebelum nantinya menempati gedung permanen yang dibangun di atas lahan delapan hektare.

Dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, langkah Pemkab Karawang ini dinilai sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab konstitusional daerah dalam memenuhi hak dasar warga atas pendidikan, sekaligus memperkuat pemerataan dan kualitas sumber daya manusia di Karawang.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *