Kejagung Minta Publik Bersabar Soal Pemanggilan Nadiem Makarim
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait jadwal pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang dijadwalkan hadir pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Masih banyak pihak lain yang perlu diperiksa. Pemeriksaan staf khusus juga belum selesai. Nanti kita tunggu bagaimana sikap penyidik,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Harli, pemanggilan terhadap Nadiem akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Salah satunya adalah pendalaman kasus dugaan korupsi dalam proyek Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, termasuk pengadaan laptop Chromebook.
“Penyidik akan melihat terlebih dahulu data yang ada. Apakah keterangan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Nadiem, dibutuhkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Jurist Tan sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya yang semula diagendakan pekan lalu. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Penyidik telah menerima surat dari kuasa hukumnya yang meminta penundaan dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa,” kata Harli, Rabu, 11 Juni 2025.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Jurist kembali mangkir, Harli enggan berspekulasi. “Kita jangan berandai-andai,” tegasnya.
Jurist Tan sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni 2025, tanpa memberikan alasan. Sementara itu, dua mantan staf khusus lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, juga sempat mangkir dalam pemeriksaan pada awal Juni lalu.
Kejagung kemudian mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya pada 4 Juni 2025 sebagai langkah antisipatif.
Fiona akhirnya memenuhi panggilan pada Selasa, 10 Juni 2025, dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 13 Juni 2025. Sementara Ibrahim hadir dalam pemeriksaan ulang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap para mantan staf khusus bertujuan untuk menggali keterlibatan mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan yang diduga mengarahkan pengadaan Chromebook.
“Penyidik mendalami bagaimana peran mereka dalam kapasitas sebagai staf khusus, sekaligus memberikan masukan teknis, khususnya terkait pemilihan Chromebook yang dianggap tidak efektif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen milik Fiona dan Jurist pada Rabu, 21 Mei 2025, serta rumah Ibrahim di kawasan Cilandak pada Jumat, 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita total 24 barang bukti, berupa sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif, dan Kejagung belum mengungkap siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Reporter: Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com


