Ratusan Kader PDIP Gelar Aksi di PN Majalengka, Protes Putusan Hakim Terkait Pemecatan Kader

Karna Sobahi, Ketua DPC PDIP Majalengka memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 Juni 2025.

MAJALENGKA  | KabarGEMPAR.com – Ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/6/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang membatalkan surat keputusan pemecatan kader PDIP, Hamzah Nasyah.

Massa yang terdiri dari berbagai perwakilan PAC dan DPC PDIP Majalengka itu datang dengan membawa spanduk dan atribut partai. Mereka menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “pembenaran terhadap pengkhianatan kader.”

“Kami datang untuk menyatakan sikap. Putusan pengadilan ini bukan saja mengabaikan fakta, tapi juga mengganggu kedaulatan internal partai dalam menegakkan disiplin organisasi,” ujar Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi.

Putusan Hakim Jadi Pemicu Aksi

Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl, majelis hakim PN Majalengka mengabulkan gugatan Hamzah Nasyah terhadap DPP PDIP dan membatalkan SK pemecatan yang sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Hakim menilai keputusan pemecatan tidak sesuai dengan mekanisme hukum administrasi yang berlaku.

Putusan tersebut dinilai kader PDIP sebagai bentuk intervensi terhadap hak partai dalam menertibkan keanggotaan. Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D Mardiana, menyebut hakim mengabaikan bukti-bukti penting dalam persidangan, seperti rekaman video dan kesaksian saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran disiplin oleh Hamzah.

Langkah Lanjutan: Kasasi dan Laporan ke KY

Karna Sobahi memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 Juni 2025. Selain itu, DPC PDIP Majalengka berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik selama proses persidangan.

“Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia secara konstitusional. Ini bukan sekadar soal satu kader, melainkan soal prinsip dan marwah partai,” tegas Karna.

Pengadilan Tegaskan Independensi

Menanggapi aksi massa tersebut, pihak Pengadilan Negeri Majalengka menyatakan bahwa proses persidangan telah berlangsung sesuai prosedur hukum dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun perlu ditegaskan, putusan hakim murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diajukan di persidangan,” ujar juru bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan.

Aksi Berjalan Tertib

Meski jumlah peserta aksi mencapai ratusan orang, jalannya demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan pengadilan, massa membubarkan diri secara damai.

Reporter: Iin Susanti | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup