Jurist Tan Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Minta Diperiksa Daring
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Bidang
Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jurist tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Melalui kuasa hukumnya, Jurist telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada penyidik.
“Karena yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia, maka ada perbedaan yurisdiksi. Hal ini masih dibicarakan penyidik, termasuk terapi hukum apa yang akan diambil,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dalam suratnya, Jurist menyebut memiliki urusan pribadi yang belum bisa ditinggalkan dan mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan
secara daring (online) atau penyidik datang ke lokasi keberadaannya saat ini di luar negeri. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tim penyidik karena proses pemeriksaan harus dilakukan secara langsung.
“Penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa langsung. Hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir, padahal surat panggilan sudah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan untuk hari ini,” terang Harli.
Harli juga menyampaikan bahwa Jurist telah menyerahkan keterangan tertulis. Namun, Kejagung tetap menegaskan pentingnya kehadiran fisik Jurist dalam proses penyidikan.

“Kami harapkan ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen Jurist Tan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan
kasus korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penyidik Kejagung saat ini masih menganalisis langkah hukum selanjutnya terkait ketidakhadiran Jurist, termasuk opsi pemanggilan ulang atau langkah hukum lainnya.
Kabar ini akan terus diperbarui seiring perkembangan proses penyidikan.
Laporan: Tim Redaksi
KabarGEMPAR.com | Jernih & Berani Mengungkap Fakta