Bupati Bekasi Dinilai Lemah Hadapi Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Dugaan Pelanggaran Aturan Menguat
KABUPATEN BEKASI | KabarGEMPAR.com – Polemik pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi berbuntut panjang. Masyarakat, aktivis, dan kalangan mahasiswa menilai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bertindak lemah dan tidak transparan dalam menangani dugaan pelanggaran administratif dan etika jabatan dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt Dirus.
Kritik terhadap bupati mencuat karena ia dinilai gagal bertindak cepat dan tegas saat berbagai temuan dan keberatan publik sudah disampaikan. Bahkan, surat keberatan resmi dari elemen masyarakat sipil sudah masuk ke meja Bupati sejak awal Juni 2025, namun hingga kini belum terlihat upaya korektif dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dua Pelanggaran Utama: Usia dan Afiliasi Politik
Ade Efendi Zarkasih diangkat sebagai Plt Dirus saat usianya baru menginjak 34 tahun. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 secara jelas mensyaratkan usia minimal direktur BUMD adalah 35 tahun.
Tak hanya itu, Ade juga masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat di Kabupaten Bekasi. Padahal, peraturan secara tegas melarang direksi BUMD merangkap sebagai pengurus partai politik karena hal itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ahli: Ini Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Pemerhati kebijakan publik, Novie Nurdiansyah SE, menyebut bahwa pengangkatan Ade Efendi jelas bertentangan dengan Permendagri 23 Tahun 2024, PP 54 Tahun 2017, dan Perda No. 6 Tahun 2023. Ia menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat jual beli jabatan.
“Kalau Bupati tetap diam, maka ia bisa diduga ikut bertanggung jawab secara etik dan hukum. Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat politik atau transaksi kekuasaan,” katanya.

Bupati Masih Bungkam
Sementara itu, Bupati Ade Kuswara Kunang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.
Padahal, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), bupati memiliki wewenang penuh untuk membatalkan SK jika ditemukan cacat hukum. Ketidaktegasan ini menimbulkan kekecewaan masyarakat, yang mulai meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas di tubuh BUMD.
Risiko Serius Jika Dibiarkan
Jika pengangkatan ini terus dibiarkan, risiko yang mengintai tidak kecil:
- Kredibilitas PDAM Tirta Bhagasasi akan jatuh, yang bisa berpengaruh pada pelayanan air bersih bagi jutaan pelanggan.
- Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan merosot drastis.
- Potensi kerugian keuangan daerah membesar, karena jabatan strategis justru ditempati pihak yang tidak memenuhi syarat.
Tuntutan Publik: Cabut SK, Evaluasi Total!
Masyarakat mendesak Bupati Bekasi untuk:
- Mencabut SK pengangkatan Ade Efendi Zarkasih dan menunjuk pelaksana tugas yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Melakukan seleksi ulang secara terbuka dan profesional, sesuai mekanisme fit and proper test yang transparan.
- Mengundang aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dan pelanggaran hukum dalam pengangkatan ini.
- Mereformasi pengawasan terhadap seluruh BUMD, termasuk mengevaluasi jabatan direksi lain yang diduga bermasalah.
Redaksi Siap Kawal!
KabarGEMPAR.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami membuka ruang bagi masyarakat, whistleblower, dan pejabat internal PDAM untuk memberikan informasi tambahan secara terbuka atau rahasia.
Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
Sumber: matafakta.com