Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim Terkait Proyek Laptop Rp9,9 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik masih mematangkan sejumlah keterangan saksi lainnya sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nadiem.

“Penyidik tentu mempunyai rencana itu, untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis (26/6/2025).

Menurut Harli, fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada proses klarifikasi terhadap saksi-saksi lain guna melakukan pencocokan informasi. “Perlu kita pastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tentu nanti akan kita konfirmasi lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterlibatan dan pengetahuan Nadiem saat masih menjabat menteri, terutama terkait keputusan penggunaan anggaran triliunan rupiah untuk proyek pengadaan laptop.

“Kami juga mendalami soal rapat teknis pada 6 Mei 2020, yang menjadi titik krusial karena tak lama setelah itu muncul keputusan pengadaan Chromebook, padahal sebelumnya dalam kajian teknis April 2020, Chromebook dianggap tidak efektif,” ujar Harli.

Kasus ini terus dikembangkan Kejagung untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang anggarannya mencapai hampir Rp10 triliun.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup