Bansos untuk Warga Miskin dan Miskin Ekstrem Dibatasi Maksimal 5 Tahun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah menetapkan batas waktu pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem maksimal lima tahun. Kebijakan ini ditegaskan oleh Deputi Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025) .
Leontinus menjelaskan, tujuan pembatasan tersebut adalah agar penerima bansos yang produktif dapat diarahkan untuk mandiri melalui program Perintis Berdaya, yang diinisiasi lewat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun,” lanjutnya.
Program Perintis Berdaya memiliki empat pilar: pembangunan kapasitas bersama, pengembangan usaha (khususnya UMKM dan koperasi), pembiayaan inklusif, serta orientasi pada pasar global . Penerima yang produktif akan menjalani pelatihan dan pendampingan
untuk keluar dari ketergantungan bantuan.
Namun, Leontinus menegaskan bahwa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia tetap akan memperoleh bansos tanpa batasan lima tahun.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah untuk merestrukturisasi alokasi dana warga pra-sejahtera: dari sekadar memberi bansos, menjadi memfasilitasi kemandirian ekonomi. Program digitalisasi dan digital governance menjadi bagian dari strategi agar proses transparan dan tepat sasaran.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
