Hanya 71 Anggota Hadir, Rapat Paripurna DPR Dikecam: “Paripurna Tanpa Paripurna”

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (3/7/2025) hanya dihadiri fisik oleh 71 anggota dari total 580. Sisanya disebut "hadir" meski sedang kunjungan kerja. Pengamat sebut ini logika sesat: izin kok dianggap hadir?

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Rapat Paripurna DPR RI kembali disorot publik. Dari total 580 anggota DPR, hanya 71 orang yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani tetap membuka rapat dan menyatakan kuorum telah tercapai. Menurut data absensi, 293 anggota dinyatakan hadir, meskipun 222 di antaranya hanya mengisi daftar hadir dengan status izin kunjungan kerja (kunker).

“Yang hadir fisik 71 orang, sisanya izin karena kunker komisi masing-masing,” kata Puan dalam sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Namun, sikap DPR ini menuai kritik keras dari pengamat dan masyarakat. Peneliti senior Formappi, Lucius Karus, menyebut tindakan tersebut sebagai “logika sesat” yang mencederai makna paripurna.

“Di sekolah dasar saja, siswa yang izin tidak pernah dianggap hadir. DPR justru menyatakan izin sebagai hadir,” kecam Lucius dalam keterangannya kepada media.

Lucius juga menilai DPR telah merusak tata bahasa dan etika publik, karena tetap menyebut rapat ini paripurna meskipun kursi anggota tampak kosong.

“Ini bukan sekadar soal absensi, tapi tentang integritas dan penghormatan pada proses legislasi,” ujarnya.

Rapat paripurna ke-22 masa sidang IV tahun 2024-2025 tersebut mengagendakan pembacaan Surat Presiden (Surpres) soal pencalonan duta besar serta penetapan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Meski rapat tetap berjalan, kritik terhadap manajemen waktu dan prioritas kerja DPR tak terelakkan. Banyak yang mempertanyakan, mengapa jadwal kunjungan kerja tidak diatur agar tidak bertabrakan dengan rapat penting seperti paripurna.

Puan membela diri, menyatakan bahwa agenda kunker sudah disusun dan menjadi bagian dari mekanisme kerja DPR. Ia juga menegaskan bahwa rapat tetap sah secara hukum karena secara administratif kuorum tercapai.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup