DPR Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Bisa Langsung Diterapkan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak serta-merta dapat diimplementasikan ke dalam undang-undang.
Khozin menyebutkan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tetap memiliki tantangan dalam implementasinya. Ia menilai, terdapat potensi pelanggaran konstitusi jika putusan tersebut langsung diberlakukan tanpa kajian mendalam.
“Putusan MK ini tidak secara otomatis bisa langsung kita terapkan karena berimplikasi secara konstitusional,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merujuk pada Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilihan umum untuk presiden, DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Jika putusan MK diterapkan, lanjut Khozin, maka pelaksanaan pemilu untuk DPRD akan melampaui batas lima tahun karena adanya jeda dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini, menurutnya, bisa bertentangan dengan konstitusi.
Khozin pun mengusulkan dua opsi yang bisa ditempuh DPR untuk menyikapi putusan MK tersebut. Opsi pertama adalah melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E. Opsi kedua adalah memasukkan putusan MK dalam revisi Undang-Undang Pemilu, namun dengan disertai tafsir dari DPR.
“DPR melaksanakan putusan MK, tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR. Ini kan panjang lagi nanti. Berpotensi ada judicial review lagi, akhirnya tidak berkesudahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khozin menyoroti belum adanya yurisprudensi mengenai penjabat sementara untuk DPRD jika masa jabatannya berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal baru digelar beberapa tahun setelahnya. Berbeda dengan kepala daerah, yang sudah memiliki dasar hukum terkait pengangkatan penjabat.

“Secara yuridis kita tidak ada preseden penjabat untuk DPRD. Di Pasal 22E ayat 1 dan 2 serta Pasal 18 ayat 3, sudah jelas bahwa mereka dipilih lima tahun sekali melalui pemilu,” tutur Khozin.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPR telah menggelar pertemuan dengan pemerintah untuk membahas implikasi putusan MK pada Senin (30/6) lalu. Selain itu, menurut informasi yang ia terima, pimpinan MPR juga akan menggelar diskusi internal bersama partai-partai politik guna menyikapi isu ini.
“Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu,” ujar Khozin.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com