Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Program yang telah berjalan sejak tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan pinggiran kota. Pada 2025 ini, program PTSL masih berlanjut dan menyasar jutaan bidang tanah di berbagai daerah.
“Seluruh biaya penerbitan sertifikat di kantor BPN ditanggung negara melalui APBN. Masyarakat tidak dipungut biaya apa pun dari proses administrasi BPN,” ujar Staf Humas ATR/BPN, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (5/7/2025).
Namun, masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya kecil untuk kebutuhan pra-pendaftaran di tingkat desa, seperti pengadaan materai, fotokopi dokumen, pemasangan patok batas tanah, dan pajak seperti BPHTB serta PPh, sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Syarat Mengikuti Program PTSL
Berikut dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mendaftar program PTSL:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan dan pernyataan kepemilikan tanah
- Surat keterangan tanah (girik, letter C, atau akta jual beli)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pemasangan tanda batas fisik (patok) tanah
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika berlaku)
Program ini juga diawali dengan penyuluhan kepada warga oleh petugas dari BPN. Setelah itu, dilakukan pengukuran tanah dan pengecekan kelengkapan dokumen.
Cara Mendaftar Sertifikat Tanah Gratis

1. Warga memastikan wilayahnya termasuk dalam program PTSL melalui aparat desa atau kelurahan.
2. Melengkapi berkas dan menyerahkan ke panitia PTSL yang biasanya dibentuk di tingkat desa.
3. Mengikuti penyuluhan dari BPN terkait proses dan hak-hak pemohon.
4. Menunggu pengukuran bidang tanah oleh petugas dari BPN.
5. Hasil pengukuran dan validasi diumumkan secara terbuka.
6. Sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik.
Hindari Pungutan Liar
Pihak Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar yang mengatasnamakan program ini. Warga diminta tidak mempercayai calo dan
lebih baik mengurus langsung melalui jalur resmi di desa atau kelurahan.
“Apabila ditemukan adanya pungutan tidak resmi, masyarakat dapat melapor ke layanan pengaduan resmi BPN di nomor WhatsApp 0811-1068-0000,” tegas pihak BPN.
Catatan Penting
Program PTSL bukan hanya soal legalitas tanah, tapi juga menjadi langkah awal pemerataan ekonomi dan perlindungan hukum atas hak milik warga. Dengan sertifikat resmi, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum serta kemudahan akses ke layanan perbankan dan investasi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: Website Kementerian ATR BPN)