Diduga Langgar Ketentuan Usia, Pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Direktur BUMD Kabupaten Bekasi Menuai Sorotan

Ade Effendi Zarkasih, “Kalau tidak puas, silakan ajukan gugatan ke PTUN,” dikutip dari Kompas.com (6/7/2025).

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Menanggapi polemik pengangkatannya sebagai Plt Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Effendi Zarkasih menyatakan bahwa proses pengangkatan dirinya telah sesuai prosedur dan merupakan hak prerogatif kepala daerah.

“Kalau tidak puas, silakan ajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari Kompas.com, Minggu 6 Juli 2025.

Pengangkatan Ade Zarkasih memicu kontroversi karena usianya yang baru 33 tahun, sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usia minimal untuk menjabat sebagai direksi adalah 35 tahun.

Proses seleksi dan pelantikan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, termasuk wawancara pribadi terhadap calon direktur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD Kabupaten Bekasi.

Pernyataan Ade Zarkasih menantang publik untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya pemerhati kebijakan publik, Haetami Abdallah, Ketua Umum Peduli Indonesia Raya (PIRA).

Haetami menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal kepuasan, melainkan tentang kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. “Ade Zarkasih seharusnya memahami peraturan perundang-undangan dan tidak memaksakan diri apabila belum memenuhi persyaratan. Ini soal integritas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Haetami.

Ia juga mengkritik sikap defensif Ade yang menantang kritik dengan jalur hukum. “Seorang pejabat publik harus mampu menjawab kritik dengan sikap terbuka dan transparan, bukan dengan sikap konfrontatif yang justru memperburuk citra institusi,” ujarnya.

Haetami mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi proses pengangkatan ini dan meminta DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemendagri mengenai status dan legalitas pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

Redaksi KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan isu ini dan menyajikan informasi terkini secara akurat dan berimbang.

Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup