DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp 11,1 Triliun untuk Tunjangan Guru

Foto: Komisi VIII DPR RI.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pemerintah mengenai rekonstruksi dan efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2025. Salah satu poin utama dalam persetujuan ini adalah tambahan belanja pegawai sebesar Rp 11,1 triliun, yang di antaranya difokuskan untuk pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, dalam Rapat Kerja Selasa (8/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, menjelaskan bahwa dari total relaksasi efisiensi anggaran sebesar Rp 2,38 triliun, sebagian dialihkan untuk sektor pendidikan, termasuk BOS Madrasah dan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Hal ini menambah pagu anggaran Kemenag dari Rp 66,23 triliun menjadi Rp 69,32 triliun. 

Lebih lanjut, Ansory menyampaikan bahwa relaksasi efisiensi juga berlaku untuk tahap II dan III dengan besaran total Rp 8,74 triliun. Dari situ, dialokasikan dana Rp 8,43 triliun untuk memenuhi kewajiban gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru. “Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp 11,1 triliun,” tambahnya. 

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar pelayanan publik di bidang keagamaan tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian anggaran nasional. Program-program prioritas seperti gaji dan tunjangan ASN, KIP, PIP, serta penyelenggaraan ibadah haji terus dijaga kualitas dan keberlangsungannya. 

Sebelumnya, pada tahap I tahun 2025, Kemenkeu telah menyalurkan tunjangan profesi guru tahap awal senilai Rp 16,71 triliun kepada 1,44 juta guru bersertifikat. Dengan tambahan anggaran ini, diharapkan penyaluran tunjangan profesi guru dan program kesejahteraan terkait akan semakin lancar.

Catatan Redaksi

Rekonstruksi anggaran Kemenag: meningkat dari Rp 66,23 triliun menjadi Rp 69,32 triliun, setelah relaksasi efisiensi Rp 2,38 triliun. 

Tambahan belanja pegawai: Rp 11,1 triliun, termasuk Rp 8,43 triliun untuk gaji ASN dan tunjangan guru. 

Penyaluran sebelumnya: tahap I tahap I Rp 16,71 triliun untuk 1,44 juta guru bersertifikat. 

Dengan persetujuan tambahan ini, diharapkan kualitas layanan pendidikan keagamaan serta kesejahteraan guru dapat terus terjaga dan meningkat menjelang tahun ajaran selanjutnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup