Pemerintah Siapkan Skema Penjaminan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah memberikan penjaminan terhadap Koperasi Desa Merah Putih melalui dana desa, guna memperkuat ekonomi desa.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah memastikan akan memberikan penjaminan terhadap Koperasi Desa Merah Putih apabila mengalami gagal bayar dalam proses peminjaman ke lembaga keuangan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (9/7/2025).

Sri Mulyani menyadari bahwa kondisi dan kapasitas tiap desa di Indonesia berbeda-beda. Sebagian desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara lainnya belum memiliki akses maupun sumber permodalan memadai. Dalam konteks tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berperan dalam memperkuat ekonomi lokal melalui kolaborasi dengan BUMDes ataupun melalui akses pembiayaan dari perbankan.

Namun, ia mengakui bahwa tantangan muncul ketika desa atau koperasi belum memenuhi syarat kelayakan perbankan. Untuk itu, pemerintah akan turun tangan menggunakan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan penjaminan.

“Kalau ada desa belum punya kapasitas, bank akan bertanya, ‘kalau macet bagaimana?’ Karena itu kita akan terus mengkombinasikan kehati-hatian bank dalam membangun ekonomi desa, dan di sisi lain kehati-hatian dalam menggunakan instrumen APBN sebagai penjamin dana desa,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah merancang struktur kelembagaan koperasi desa, termasuk skema keterkaitannya dengan dana desa yang selama ini ditransfer langsung ke pemerintah desa dari pusat.

Sri Mulyani menegaskan perlunya kolaborasi antar kementerian, terutama di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, untuk memperkuat tata kelola, kapasitas kelembagaan, dan struktur keuangan koperasi desa. Ia juga mendorong agar pihak perbankan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas desa dan koperasi sebagai calon penerima pembiayaan.

Ia menambahkan bahwa dana desa yang mencapai sekitar Rp 70 triliun per tahun memiliki potensi besar sebagai katalisator dan penjamin dalam pengelolaan koperasi desa secara lebih akuntabel.

“Kami di Kemenkeu melalui dana desa sekitar Rp 70 triliun per tahun bisa menjadikannya sebagai katalis maupun penjamin. Harapannya, tata kelola koperasi desa bisa dijalankan dengan baik, ada pemihakan namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian dari sektor perbankan,” ujar Sri Mulyani.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perekonomian desa dan mendorong inklusi keuangan berbasis komunitas, melalui penguatan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang tangguh dan berkelanjutan.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup