DLH Karawang Anggarkan Rp2,6 Miliar untuk Pembelian Biosolar Tahun 2025
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.606.100.000 untuk pembelian bahan bakar jenis Biosolar sepanjang tahun anggaran 2025. Anggaran ini tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 54162328 yang diumumkan pada 27 Desember 2024.
Berdasarkan rincian dokumen tersebut, total volume biosolar yang akan dibeli mencapai 383.250 liter. BBM ini diperuntukkan bagi operasional empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DLH Karawang, dengan distribusi sebagai berikut:
UPTD I Karawang Barat: 233.600 liter
UPTD II Rengasdengklok: 63.875 liter
UPTD III Cikampek: 49.275 liter
UPTD IV Telagasari: 36.500 liter
Jika dikalkulasikan, harga per liter dalam pengadaan ini berada di kisaran Rp6.800, sedikit lebih tinggi dibandingkan harga subsidi eceran di SPBU, namun masih dalam batas wajar untuk skema pengadaan pemerintah.
Hingga saat ini, Kepala DLH Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan biosolar tersebut. Namun, merujuk pada kebutuhan operasional DLH, BBM ini diperkirakan akan menunjang aktivitas kendaraan dan alat berat, termasuk pengangkutan sampah, penyiraman jalan, patroli lingkungan, serta kegiatan harian lainnya.

Sebagai ilustrasi, bila diasumsikan setiap kegiatan operasional memerlukan biaya BBM sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta, maka total anggaran ini berpotensi mendukung lebih dari 500 kegiatan operasional sepanjang tahun.
Pengadaan biosolar ini termasuk dalam kategori pengadaan barang dengan penunjukan langsung, sehingga tidak melalui mekanisme pemilihan umum penyedia. Dana bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025, dengan kode anggaran MAK 2.11.11.201.00125.1.02.01.0004.
Kendati demikian, dokumen RUP tidak merinci jumlah kendaraan operasional yang dimiliki masing-masing UPTD, termasuk Karawang Barat, Cikampek, Rengasdengklok, dan Telagasari. Informasi mengenai kebutuhan BBM seharusnya mempertimbangkan jumlah unit kendaraan aktif dan tingkat intensitas kegiatan lapangan.
Sebagai contoh, UPTD II Rengasdengklok yang mendapat alokasi 63.875 liter BBM, saat ini mengoperasikan tujuh unit kendaraan. Namun, menurut keterangan staf setempat, satu unit di antaranya mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan.
Meskipun DLH telah menyebutkan komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri serta dukungan terhadap pelaku usaha kecil dalam proses pengadaan, dokumen RUP mencatat bahwa aspek keberlanjutan baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan belum sepenuhnya diintegrasikan dalam perencanaan kegiatan ini.
Pelaksanaan kontrak pengadaan direncanakan berlangsung selama satu tahun penuh, dari Januari hingga Desember 2025, mengikuti jadwal pemanfaatan bahan bakar yang dibutuhkan untuk operasional DLH Karawang.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com