Pohon di Sepanjang Jalan Provinsi di Karawang Ditebang, Warga Mengaku Diperintah Perangkat Desa
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Deretan pohon peneduh di sepanjang Jalan Raya Batujaya, Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, ditebang habis oleh sekelompok warga. Penebangan pohon ini memicu polemik karena dilakukan di sepanjang jalan provinsi diduga tanpa izin dari instansi berwenang.
Salah satu warga yang melakukan penebangan, Muhdi, mengaku bahwa ia mendapat perintah langsung dari Kepala Dusun Tangkis, Fadilah, yang merupakan perangkat Desa Kutaampel. “Saya disuruh oleh Pak Fadilah, Kepala Dusun. Tidak dibayar, tapi saya boleh ambil kayunya sebagai upah,” kata Muhdi saat dikonfirmasi oleh KabarGEMPAR.com pada Senin (28/7/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah batang pohon besar telah ditebang hingga menyisakan tunggul. Kayu hasil tebangan sudah diangkut oleh pihak pelaksana. Tidak ada papan informasi atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa penebangan dilakukan melalui prosedur resmi.
Penebangan Pohon Jalan Provinsi Harus Izin ke Dinas Bina Marga
Sebagai catatan penting, pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan provinsi adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dinas ini memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan infrastruktur jalan, termasuk pemeliharaan dan penataan vegetasi seperti pohon pelindung yang ditanam di ruang milik jalan.
Jika terdapat kebutuhan penebangan, baik karena alasan keselamatan, proyek pembangunan, atau kepentingan teknis lain, maka masyarakat atau instansi manapun wajib mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, diperlukan pula koordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Perhubungan, tergantung sifat dan lokasi kegiatan.

Bupati dan Kepala Desa Tidak Berwenang Mengizinkan
Secara hukum, Bupati maupun Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penebangan pohon di jalan provinsi. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Permen PU No. 11/PRT/M/2011
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 93 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemeliharaan Pohon Peneduh Jalan
Jalan provinsi adalah aset milik Pemprov, sehingga izin hanya bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui dinas teknis terkait. Bupati hanya dapat mengusulkan atau merekomendasikan, tetapi tidak dapat memberikan izin langsung, apalagi kepala desa.
Penebangan yang dilakukan berdasarkan “perintah kepala dusun atau kepala desa” tanpa izin resmi, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Berpotensi Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan
Tindakan penebangan pohon tanpa izin dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana. Hal ini juga melanggar prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara.
Selain itu, aktivis lingkungan mengingatkan bahwa pohon peneduh di bahu jalan memiliki fungsi penting bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pohon ini bukan sekadar estetika, tapi punya fungsi ekologis: menyerap polusi, mengurangi suhu, dan melindungi pengguna jalan. Kalau ditebang seenaknya, ini kemunduran,” kata Ahmad Hidayat, aktivis dari Forum Hijau Karawang.
Desakan Investigasi
Sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga segera menindaklanjuti penebangan tersebut. Investigasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana yang terjadi.
KabarGEMPAR.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com