Dana Bansos Mengendap, Pemerintah Akan Periksa Rekening Penerima Mencurigakan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemensos, Jakarta. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas dana bansos yang mengendap lebih dari tiga bulan, sebagai upaya memastikan bantuan tepat sasaran.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap di rekening penerima. Ia menilai, saldo bantuan yang tidak dicairkan selama berbulan-bulan menandakan bahwa penerima kemungkinan besar tidak benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.

“Kita tidak ingin ada dana bantuan yang mengendap lebih dari tiga bulan lima belas hari. Kalau ada bantuan yang tidak dicairkan selama itu, berarti bisa jadi mereka tidak butuh,” ujar Saifullah di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, kepada wartawan.

Dalam pernyataannya, Menteri Sosial menjelaskan bahwa Kementerian Sosial bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menelusuri rekening penerima bantuan yang mencurigakan, terutama yang menunjukkan saldo tidak wajar. Pemerintah berkomitmen agar bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

Landasan Hukum dan Penyaluran Bansos

Langkah pemerintah ini sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, yang menekankan bahwa penyaluran bansos harus dilakukan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), yang mengatur ketentuan teknis pencairan, termasuk masa aktif dan penggunaan dana bantuan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015, yang mengatur mengenai dana yang mengendap di rekening pemerintah dan masyarakat, di mana dana yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu harus dievaluasi atau dikembalikan.

“Langkah ini bukan keputusan sepihak dari Kemensos, melainkan bagian dari upaya kolektif pemerintah agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” tambah Saifullah.

Penyisiran dan Verifikasi Data Penerima

Pemerintah saat ini juga sedang melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap data penerima bansos di seluruh Indonesia. Verifikasi dan validasi ulang dilakukan agar hanya warga miskin yang benar-benar membutuhkan yang tercatat sebagai penerima bantuan.

“Jangan sampai yang tidak layak malah dapat, sementara yang betul-betul membutuhkan justru tertinggal. Karena itu, kita terus cek ulang datanya, termasuk pola pencairan yang terjadi di lapangan,” ujar Saifullah.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa tidak lagi memerlukan bantuan untuk secara sukarela melaporkan diri, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas distribusi bansos sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan, ketidaktepatan sasaran, serta penumpukan dana yang tidak termanfaatkan.

Laporan: Tim Kabar Nasional  | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *