Fasilitas SDN Sumber Urip 03 Rusak, Dana BOS Diduga Diselewengkan

Ilustrasi, Lantai pecah, WC rusak, bangunan kusam. Di balik itu, dana BOS terus mengalir.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri Sumber Urip 03, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekolah yang menampung 182 siswa ini tercatat menerima lebih dari Rp160 juta pada tahun 2023, dan jumlah yang sama kembali diterima pada tahun 2024. Namun, kondisi sekolah justru memprihatinkan.

Pantauan langsung di lapangan dan informasi dari sumber internal sekolah menunjukkan bahwa dana BOS diduga tidak digunakan sesuai perencanaan. Fasilitas sekolah tampak terbengkalai: WC rusak, lantai keramik pecah-pecah, dan bangunan kusam tanpa perawatan berarti.

Rincian Dana dan Realisasi yang Janggal

Dokumen yang diperoleh KabarGEMPAR.com merinci penerimaan dan realisasi dana BOS di SDN Sumber Urip 03 sebagai berikut:

Tahun 2023:

Tahap 1: Rp83.326.790

Realisasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp39.000.000

Tahap 2: Rp84.280.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp4.224.000

Kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp28.000.000

Tahun 2024:

Tahap 1: Rp84.280.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp44.000.000

Tahap 2: Rp84.280.000

Kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp44.500.000

Meski dalam laporan tercantum berbagai kegiatan pemeliharaan dan program kesehatan, narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan hal berbeda.

“Sekolah tidak pernah melaksanakan pembagian makanan bergizi atau program kesehatan untuk siswa. WC tetap rusak, bangunan tak pernah diperbaiki. Tapi laporannya ada seolah-olah kegiatan itu dilakukan,” tegas sumber tersebut kepada KabarGEMPAR.com.

Diduga Langgar Permendikbud dan UU Tipikor

Jika dugaan ini terbukti, pengelolaan dana BOS di SDN Sumber Urip 03 diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa dana BOS wajib digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah, termasuk pemeliharaan fasilitas dan peningkatan kebersihan serta gizi peserta didik.

Selain itu, penyalahgunaan dana BOS juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Aktivis anti korupsi dan pemerhati pendidikan Kabupaten Bekasi, Haetami Abdallah, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Daerah segera turun tangan.

“Mereka harus melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan SDN Sumber Urip 03. Jika ditemukan praktik markup atau kegiatan fiktif, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya,” ujar Haetami.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Sumber Urip 03, Hasanudin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi KabarGEMPAR.com terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dan kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan.

Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup