Kepala SDN Sumber Urip 03 Bekasi Klarifikasi Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kepala SD Negeri Sumber Urip 03, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Pemberitaan sebelumnya menyebut sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi rusak, seperti WC, lantai, dan bangunan yang kusam, meski sekolah menerima dana BOS lebih dari Rp160 juta setiap tahunnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai rencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Sumber Urip 03, Hasanudin, menjelaskan bahwa beberapa kerusakan memang ada, namun pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah penanganan. Ia menyebut, kerusakan WC baru terjadi beberapa hari terakhir dan untuk sementara tidak digunakan agar sistem pembuangan (spiteng) tetap aman.
“Memang WC tidak digunakan beberapa hari ini agar spiteng aman. Dalam waktu dekat akan kami perbaiki karena juga akan digunakan sebagai MCK panitia Jambore Ranting,” kata Hasanudin kepada KabarGEMPAR.com, Senin (4/8/2025).
Selain itu, Hasanudin mengatakan pihak sekolah sudah mengajukan permohonan rehabilitasi ringan, karena bangunan sudah layak untuk direhab. Namun karena keterbatasan anggaran, pihaknya memprioritaskan pembangunan pagar dan gerbang sekolah.
“Unit sekolah ini memang layak direhab, tapi sementara ini kita dahulukan pemagaran dan gerbang sekolah karena sebelumnya sekolah ini tidak punya pagar sama sekali,” ujar dia.
Hasanudin juga menegaskan bahwa sebagian besar anggaran BOS tahun 2023 dan awal 2024 dikelola oleh kepala sekolah sebelumnya. Ia baru menjabat sebagai Plt setelah itu.
“Saya hanya melaksanakan kegiatan di masa saya sebagai Plt, seperti pengecatan dan pemagaran. Terkait anggaran 2023 dan awal 2024, itu dijalankan oleh kepala sekolah sebelum saya,” jelasnya.

Laporan Dana dan Kondisi Sekolah
Sebelumnya, laporan dari KabarGEMPAR.com menyebut, SDN Sumber Urip 03 menerima dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2023
Tahap 1: Rp83.326.790
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp39.000.000
Tahap 2: Rp84.280.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp4.224.000
Kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp28.000.000
Tahun 2024
Tahap 1: Rp84.280.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp44.000.000
Tahap 2: Rp84.280.000
Kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp44.500.000
Namun, menurut sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya, sejumlah program yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, termasuk kegiatan pembagian makanan bergizi atau perbaikan fasilitas utama.
“Sekolah tidak pernah melaksanakan pembagian makanan bergizi atau program kesehatan. WC masih rusak, dan bangunan belum pernah diperbaiki,” ujar sumber tersebut.
Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com